Jember, Motim-Angka perceraian sampai dengan bulan Oktober 2021 di Kabupaten Jember, mencapai 4800 rumah tangga.
Banyak menyebutkan bahwa salah satu faktor perceraian kibat pandemi covid-19, namun hal itu dinilai tidak terlalu berpengaruh dalam kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Jember Achmad Nurul Huda menyampaikan, adanya pandemi bukan sebab dominan terjadinya perceraian.
“Perceraian saat ini hampir mirip pada tahun sebelumnya malah sebelum terjadinya pandemi,” kata Nurul Huda, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (23/10/2021).
Pada bulan Oktober 2021 ini sudah ada 4800 rumah tangga yang bercerai. Kebanyakan dari kasus itu adalah pihak perempuan yang mengajukan cerai.
“Jadi mayoritas perempuan yang menggugat cerai dan alasannya soal faktor ekonomi,” terangnya.
Dengan kondisi ini, pihaknya khawatir jika Jember akan menjadi peringkat teratas terjadinya perceraian di Jawa Timur.
“Kalau tetap tinggi mungkin akan bisa menjadi peringkat teratas terjadinya angka perceraian di Jatim,” ungkapnya.
Ia saat ini tengah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember untuk membuat kebijakan agar bisa menekan angka perceraian di Jember.
“Ya kami sedang berkoordinasi dengan Pemkab Jember agar ada program supaya pasturi tidak bercerai khususnya yang menikah muda,” terangnya.
Dengan kondisi ini, pihaknya bisa menekan angka perceraian di Jember dan ditahun 2022 angka tersebut bisa turun.
Sampai saat ini sudah ada 157 ribu janda di Jember dan ini terhitung sejak akhir tahun 2020 lalu. (sp)