JEMBER, Motim,
Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember memberikan remisi bagi total 785 orang Warga Binaan Lapas Jember.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diserahkan secara langsung oleh Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto.,ST.,IPU didampingi Hasan Basri selaku Kalapas Jember pada Kamis, (17/8/2023) di di Aula Lapas Jember dan diikuti oleh para Pimpinan Forkopimda Kabupaten Jember.
Tercatat, terdapat total 785 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi. Kapalas Jember, Hasan Basri menyebutkan pemberian remisi ini pada dasarnya untuk memotivasi para Warga Binaan untuk selalu berkelakuan baik.
Selain itu, pemberian remisi ini sebagai tanda apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama di lapas juga memberikan semangat mereka untuk menjalani hidup dengan baik, serta menciptakan kehidupan yang harmonis sehingga lapas tetap aman.
Serangkaian acara dilanjutkan mulai dari pembacaan sambutan Menkumham RI hingga penyerahan SK Remisi kepada perwakilan dua Narapidana yang diserahkan langsung oleh Bupati Hendy Siswanto.