Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalJember

Ibu Pembuang Bayi di Dam Klampok Akhirnya Ditangkap

By admin
March 14, 2021

Jember, Motim-Setelah melakukan penyelidikan selama lebih seminggu, polisi akhirnya berhasil mengungkap misteri pelaku pembuangan bayi di Dam Klampok Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Jumat (26/02/2021). Pembuang bayi itu adalah HS warga Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, yang tak lain ibu dari bayi tak berdosa tersebut.

Kapolsek Jenggawah AKP M Ma’ruf menceritakan, HS berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember saat berada di rumahnya. “Saat diinterogasi, selain merasa takut karena bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pria lain, HS nekat membuangnya karena tidak punya cukup uang untuk merawatnya,” ungkap Ma’ruf, kemarin.

Saat proses persalinan, HS hanya seorang diri di rumahnya. Begitupun saat membuangnya ke sungai, HS juga melakukannya seorang diri.

Diketahui suami dari HS saat ini sedang berkerja di Malaysia. Sementara pria yang diduga ayah dari bayi yang dibuangnya berada di luar jawa. Pria itu meninggalkan HS setelah mengetahui bahwa HS hamil. “Karena ini menyangkut perempuan, untuk penyidikan ditangani langsung oleh PPA Polres Jember,” jelas Ma’ruf.

Sementara KBO Reskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arip, menjelaskan bahwa pria yang diduga selingkuhan HS nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kita akan panggil yang bersangkutan (selingkuhan HS) untuk menjadi saksi dalam kasus ini,” ungkap Arip.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 subsider pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak, juncto pasal 306 dan pasal 307 KUHP. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tegas Arip.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, digegerkan penemuan mayat bayi di DAM Dusun Plalangan. Diduga kuat bayi tersebut baru berumur sehari kemudian dibuang oleh orang tuanya karena hubungan gelap. (sp)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Naik Rp 100 M, SILPA Kabupaten Jember Tahun 2020 Jadi Rp 800 M

Next

Tembakau Sintesis Membuat Remaja Jebolan SMA Asal Pasrujambe Masuk Penjara

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.