Izin Masih Berlaku Hingga 2027, ESDM Jatim Hentikan Sementara Tambang PT EPAS

Kediri Motim – Polemik aktivitas pertambangan PT EPAS di Kabupaten Kediri terus bergulir. Warga Desa Satak dan Desa Puncu kembali mendesak agar perusahaan tersebut ditutup secara permanen.
Desakan itu disampaikan warga dalam pertemuan di Ruang Canda Kirana, Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, bersama perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan pihak perusahaan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Mhd. Aftabuddin Rijaluzzaman, mengatakan pemerintah telah menerima aspirasi warga. Sebagai tindak lanjut, aktivitas pertambangan PT EPAS disepakati untuk ditutup sementara sambil menunggu hasil kajian lebih lanjut.
“Kesepakatan hari ini, pertambangan ditutup sementara dulu. EPAS sudah berbesar hati untuk menutup sementara usahanya,” ujar Aftabuddin seusai pertemuan.
Ia menjelaskan, izin pertambangan PT EPAS masih berlaku hingga 2027. Karena itu, pemerintah tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, lanjut Aftabuddin, akan dikaji oleh lembaga independen. Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan langkah selanjutnya terkait keberlanjutan operasional tambang.
“Pemerintah ingin memastikan aspirasi masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat. Untuk sementara, aktivitas pertambangan tetap dihentikan hingga proses kajian dilakukan,” katanya.
Warga Tetap Tuntut Tutup Total.

Meski menyambut kesepakatan penutupan sementara, warga menegaskan tuntutan mereka tidak berubah: tambang PT EPAS harus ditutup secara permanen.
Perwakilan warga, Suwito, menegaskan bahwa penutupan total merupakan aspirasi utama masyarakat yang harus menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Warga menghendaki tambang tetap tutup total. Itu harga mati bagi masyarakat,” tegasnya.
Warga menilai keberadaan tambang perlu dikaji secara serius, terutama berkaitan dengan keselamatan masyarakat, kondisi lingkungan, serta keberlangsungan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Mereka juga mengkhawatirkan potensi bencana apabila terjadi erupsi Gunung Kelud. Menurut warga, wilayah Kecamatan Puncu termasuk kawasan yang berpotensi terdampak aliran lahar dingin jika gunung tersebut meletus.
“Kami tidak ingin kejadian bencana seperti yang pernah terjadi sebelumnya terulang di daerah kami. Tolong pikirkan nasib masyarakat Puncu. Jangan abaikan keselamatan warga,” ungkap perwakilan warga lainnya.
Selain potensi bencana, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan keberlanjutan sumber mata air di sekitar kawasan tambang.
Masyarakat berharap kajian independen yang akan dilakukan benar-benar objektif dan mempertimbangkan dampak jangka panjang kegiatan pertambangan terhadap kehidupan warga.
Warga menegaskan tidak menginginkan aktivitas pertambangan kembali beroperasi sebelum tuntutan dan kekhawatiran mereka mendapatkan penyelesaian yang jelas. Mereka juga meminta pemerintah memastikan hasil kajian tidak mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT EPAS belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan penutupan permanen maupun kesepakatan penghentian sementara tersebut. Sejumlah awak media yang hadir berupaya meminta konfirmasi, namun belum mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan.(*/ady)
