Jember, Motim-Toton Arisiyanto warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember, pria yang baru seminggu menjadi kurir narkoba jenis sabu ini, harus menyesali perbuatannya, hal ini setelah dirinya tertangkap anggota Polsek Bangsalsari Jember saat mengantarkan sabu ke pembelinya di jalan raya depan Pos Banjarsari Pasar Petung Bangsalsari.
Dalam pengakuannya, Toton mau menjadi kurir sabu, karena membutuhkan biaya kuliah anak, sedangkan barang haram tersebut ia dapatkan dari Surabaya yang dikirim melalui paket ke rumahnya.
“Saya baru seminggu menjadi kurir ini, karena memang butuh uang untuk biaya kuliah anak, paket ini sendiri dikirim dari surabaya yang dialamatkan ke rumah saya, dan saya hanya disuruh mengantarkan saja ke Bangsalsari,” ujar Toton saat ditemui beberapa awak media di Mapolsek Bangsalsari, Rabu (14/07/2021).
Toton mengatakan, barang haram tersebut pesanan dari kakaknya yang saat ini mendekam di Lapas Jember untuk diantar ke pembeli, dirinya juga sudah tahu jika paket barang tersebut adalah sabu-sabu, namun karena butuh biaya, ia mau menjalaninya walau akhirnya harus menyesal.
“Saya menyesal pak, dan ini saya lakukan baru satu minggu ini, karena memang saya benar-benar butuh uang untuk biaya anak kuliah,” sesal Toton dengan menahan tangis.
Sementara Kapolsek Bangsalsari AKP Putu Adi Kusuma kepada wartawan mengatakan, tertangkapnya pelaku kurir sabu ini setelah anggota unit Reskrim Polsek Bangsalsari mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di depan Pos PTP Banjarsari atau depan pasar Petung.
Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata informasi adanya transaksi narkoba ini benar, sehingga pelaku berhasil diamankan saat menunggu pembeli di salah satu warung kopi yang ada di depan Pos PTP Banjarsari.
“Pelaku kami amankan saat sedang menunggu pembeli sabu di salah satu warung kopi yang ada di depan Pos PTP Banjarsari, saat digeladah anggota unit reskrim menemukan sabu-sabu yang di bungkus dalam 2 klip plastik, dengan berat 2 gram, dan ini tergolong besar ya,” ujar Kapolsek Bangsalsari.
Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Bangsalsari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan, sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasa 114 UU tentang Narkotika nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(dop)