Jember, Motim-Para pedagang Ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Puger mengeluh pendapatan menurun. Ini terjadi setelah jam berjualan dibatasi setelah pemerintah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kata salah seorang pedagang ikan di TPI Kecamatan Puger, Risa Mahmudah, biasanya pasar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Puger buka sampai malam. Namun sejak PPKM Darurat, dibatasi hingga pukul 16.00 WIB.
“Pasar ikan ini (TPI Puger) sejak beberapa hari belakangan tutupnya jam 4 sore. Padahal biasanya buka 24 Jam,” kata Risa saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (13/7/2021) siang.
Menurutnya, pembatasan waktu berjualan itu, membuat dagangan ikannya kurang laku.
“Kalau katanya petugas, saat malam hari lampu dimatikan (pemadaman listrik). Karena untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas warga. Jadi jam 4 sore sudah harus bersih dan tidak jualan,” ujarnya.
“Padahal ikan-ikan yang saya jual ini harus laku. Kan kalau tidak laku ya basi. Bisa ditaruh di pendingin, tapi ya gak segar,” sambungnya.
Senada dengan Risa, seorang pedagang ikan lainnya, Sunarsih juga mengalami kondisi yang sama. Meskipun ikan melimpah karena saat ini adalah masa panen, menurutnya tidak dirasakan sebagai sebuah keuntungan.
“Lah bagaimana, jualan dibatasi waktunya. Pembeli sepi. Pembeli biasanya kan datang malam. Untuk diborong terus didistribusi ke luar kota atau ke pasar. Itu biasanya saat malam hari. Lah malam harus sepi pasarnya! Bagaimana mau berjualan dan laku,” ulasnya.
Diakui oleh Sunarsih, pihaknya memahami kondisi dari penyebaran virus Covid-19 ini. Namun dia juga berharap pemerintah memperhatikan nasib para pedagang ikan.
“Kita tahu dan paham ada (virus) Corona itu. Kita juga prokes pakai masker. Tapi kalau tutupnya sore, bagaimana dapat uang. Bukannya mati karena virus, bisa-bisa mati karena kelaparan karena tidak dapat penghasilan,” ujarnya menyindir.