Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalJember

Jambret Korban Hingga Jatuh Terseret, Pelaku Akhirnya Ditangkap

By admin
July 5, 2021

Jember, Motim-Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Kalisat dan Tim Resmob Timur, meringkus seorang pria yang diduga pelaku penjambretan di Jalan Raya Depan Indomaret Kecamatan Kalisat, Minggu Malam (04/07/2021).

Pelaku tersebut berinisial NM (26) asal Dusun Jatian, Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari.

“Tersangka kami amankan di rumahnya,” ungkap Kapolsek Kalisat AKP Sukari, Senin (5/7/2021).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dan sebuah ponsel merek Redmi 9 A yang merupakan hasil kejahatan dan belum sempat dijual.

Menurut Sukari, modus tersangka adalah membuntuti korban. “Saat korban lengah, tersangka mulai beraksi merampas barang milik korban. Korban sempat jatuh terseret di jalan raya yang mengakibatkan dia terluka, hingga harus dilarikan ke Puskesmas Kalisat,” jelas Sukari.

Usai kejadian itu, korban bernama Deni Aliana (35) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kalisat, langsung melapor ke polisi.

“Alhamdulilah, dari laporan itu tersangka berhasil kita tangkap. Kasusnya masih dalam pengembangan,” tegas Sukari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 sub 368 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. (sp)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Petugas Sekat Jl. A Yani Nganjuk pada Malam Hari

Next

PPKM Darurat Diberlakukan, Unej Tunda UTBK SBMPTBR

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.