Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

Jaringan Narkoba Antar Kota Di Bekuk Polres Gresik

By admin
February 6, 2021

Gresik,Motim – Sat Narkoba Polres Gresik kembali berhasil menangkap satu orang bandar Narkoba di Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka MA (29) disergap Minggu (31/1/2021)sekira pukul 12.00 Wib di dalam rumahnya Jalan Diponegoro Kelurahan Waru, Medaeng – Sidoarjo.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, mengatakan, “penangkapan MA merupakan pengembangan dua kasus Narkoba sebelumnya, IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng – Sidoarjo dengan BB 0,30 Gram bruto sabu dikemas dalam kemasan wafer dilapis bungkus permen hexos dan SH (32) di SPBU Krikilan- Driyorejo Gresik dengan BB seberat 0,29 Gram bruto disimpannya sabu itu dalam bungkus wafer,” kata Arif.

“Barang bukti disita dari tersangka MA, satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang ± 6,27 (enam koma dua puluh tujuh) bruto, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan unit HP merk Vivo V5,” beber Alumni Akpol 2001 ini.

“Setelah melakukan pengintaian terhadap MA, anggota melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan didalam rumahnya,” tegasnya.

“Ketiganya, SH, IP dan MA adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang melalang buana di Sidoarjo dan Gresik, kini mereka dijebloskan kedalam jeruji besi,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

“Atas perbutannya melanggar hukum MA dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya empat tahun penjara.” pungkasnya.(Nang)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Anggota Yang Donor Plasma Konvalesen

Next

Kapolda Jatim Cek Anggotanya yang Donor Plasma Konvalesen

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.