Surabaya, Motim – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus narkoba jaringan antar negara Malaysia, Senin (19/10).
Pengungkapan kali ini dirilis Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi petugas Bea Cukai, Kasat Narkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, dan Kanit Idik 1 Iptu Syaiful Bahri Maulana dan Kanit 2 Ipda Fauzi.
Ganis mengatakan, dalam penangkapan 7 tersangka terdiri dari 2 tersangka tangkapan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 5 tersangka dari Polsek Semampir Surabaya.
Selain menangkap 7 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak, 1.233 gram narkotika jenis Sabu-sabu.
“Dari 7 tersangka ini, 2 diantaranya merupakan kurir narkoba jaringan Malaysia. Dan saat ditangkap mengaku disuruh oleh saudara HS, yang saat ini berdomisili di daerah Pamekasan Madura,” ujar Ganis.
Menurut Ganis, tersangka MS juga mengakui, bahwa dirinya jika berhasil mengambil paketan narkoba kiriman dari Malaysia oleh DW, akan diberi imbalan satu unit mobil Honda Jazz buatan tahun 2010 dari HS. “Sekarang (DW) masih dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) melalui jalur expedisi,” kata Ganis. Karena imbalan menggiurkan itu, tersangka MS mengajak temannya IM untuk mengambil paketan tersebut.
Namun ketika hendak mengambil paketan, kedua tersangka ditangkap para petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya melakukan penyanggongan setelah mendapat informasi dari petugas bea cukai.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 2 ) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Ganis. (nang/ady)