Jember, Motim – Dibebaskannya satu terdakwa kasus korupsi pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik sebagai direktur PT. Maksi Solusi Enjinering, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengambil langkah Kasasi. Sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan jika Dodik menerima uang sebesar Rp 3 miliyar dari hasil proyek pembangunan di Jember.
Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, pihaknya akan mengajukan Kasasi terkait putusan hakim yang membebaskan satu orang terdakwa dalam kasus itu. “Kemarin kita sudah tandatangani akta Kasasi dan masih akan menyusun memory kasasinya,” ujar Setyo Adhi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (22/9).
Pasca ditandatangani akta Kasasi, pihaknya diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan penyusunan memory Kasasinya. “Kita diberi waktu 14 hari untuk menyusun memory Kasasi,” imbuhnya.
Dalam sidang putusan pekan lalu, Setyo menjelaskan ada 2 hakim anggota yang menyampaikan tidak bersalah kepada Dodik dan hakim ketua menyatakan bersalah.
“Nah, ini kemarin putusan itu ada 2 hakim anggota menyatakan tidak bersalah dan hakim ketua menyampaikan bersalah. Dari sini kita tunggu salinannya untuk melakukan kajian dalam penyusunan Kasasinya,” tutupnya.
Di lain pihak, tiga orang terdakwa dugaan kasus korupsi Pasar Manggisan itu, dua terdakwa diantaranya mengajukan banding.
Seperti yang disampaikan oleh Zainal Abidin kuasa hukum Muhammad Fariz Nur Hidayat, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kemarin. Menurut Zainal, kliennya akan menempuh jalur hukum banding terhadap kasus tersebut. Dengan itu, saat ini masih akan melakukan penyusunan memory bandingnya.
“Kami akan ajukan banding dan masih melakukan penyusunan memory bandingnya,” ujar Zainal.
Dengan keputusan tersebut, pihaknya masih akan menunggu salinan hasil putusan dan selama 14 hari ke depan akan menyusun banding tersebut.
“Ini sekarang kita masih minta salinan putusannya dan ada waktu satu dua minggu untuk menyusun memory bandingnya,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, disamping menyusun memory banding pihaknya juga mendapatkan pendampingan dari LPSK tentang kasus tersebut.
Sementara itu, Muhammad Nuril kuasa hukum Edi Sandi dan Anas Ma’ruf mengatakan, terdakwa Edi Sandi dikabarkan akan melakukan banding dan mengganti kuasa hukumnya. “Kalau Edi Sandi dikabarkan akan banding dan kuasa hukum banding akan dilimpahkan ke saudaranya di Lombok,” ungkap Nuril.
Sedangkan untuk Anas Ma’ruf sendiri, menyampaikan tidak melakukan banding dan menerima putusan majelis hakim. “Setelah koordinasi dengan keluarga pak Anas tidak mengajukan banding,” tuturnya.
Untuk alasan tidak mengajukan banding menurutnya, tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak kliennya. Hanya saja memang sudah menerima putusan tersebut.
Sebagai informasi, pekan lalu putusan kasus Pasar Manggisan menjatuhkan vonis kepada Edi Sandi yakni 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 miliar. SedangkanĀ Mantan Kepala Disperindag JemberĀ Anas Ma’ruf dikenai vonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, dan subsider 2 bulan kurungan. Kemudian Muhammad Fariz Nur Hidayat 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp 92 juta. (sp)