Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
LumajangPeristiwa

Jumlah Pernikahan Dini di Lumajang Melonjak Tajam

By admin
September 2, 2020

Lumajang, Motim-Sejak berlakunya peraturan baru tentang usia pernikahan, jumlah pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Lumajang meningkat drastis. Pengesahan undang undang no 16 tahun 2019 sebagai upaya pemerintah menekan jumlah pernikahan dini, salah satunya untuk mensukseskan wajib belajar dan mempersiapkan generasi penerus yang lebih baik, juga mencegah dampak negatif dari pernikahan dini dilihat dari segi kesehatan, psykologi dan ekonomi.

Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, H. Teguh Santoso, S.H, menyampaikan bahwa sejak berlakunya UU 16/2019, pemohon dispensasi nikah jumlahnya meningkat pesat.

“Ya, yang dominan itu karena perubahan undang undang tersebut,” katanya, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (1/9/20), pagi. Sepanjang tahun 2019 pemohon dispensasi nikah sejumlah 334, sedangkan tahun 2020 mulai bulan Januari hingga akhir bulan Juli sebanyak 631 pemohon.

Disinggung soal proses pengajuan dispensasi nikah dan syarat-syaratnya apa saja, Teguh menyampaikan mengajukan dispensasi syaratnya, pertama harus orang tua dari calon mempelai yang usianya tidak memenuhi yang mengajukan.

Kedua, membawa surat penolakan pencatatan nikah dari KUA, ijazah, kartu keluarga dan akta kelahiran. Ketiga, saat sidang, kedua wali dari masing-masing calon mempelai harus hadir, supaya pihak pengadilan tahu jika tidak ada unsur paksaan.

“Orang tua dari kedua calon harus hadir ketika sidang,” jelasnya.

Terkait biaya pengurusan pengajuan dispensasi, Teguh menjelaskan bahwa besaran nominalnya tergantung jarak rumah pemohon dengan kantor Pengadilan Agama. “Kalau itu, tergantung jauh dekatnya lokasi,” pungkasnya. (cw7/cho)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Relokasi Warga Dampak Abrasi Harus Didukung Kebutuhan Dasar

Next

Edan, Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.