Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Paparkan Proses Terbentuknya Perda Tentang Pelayanan Publik , Lewat Program Rechtpod

by -

Surabaya Motim – Kepala Biro Hukum Sekterariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, berkesempatan menjadi pembicara dalam podcast dengan judul program ‘Rechtpod’ di kantor Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, Selasa (23/1/2024). Pada momen itu, Ia memaparkan proses terbentuknya Perarutan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang pelayanan publik.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti saat menjadi pembicara dalam Podcast ‘Rechtpod’ di Ruang Argopuro lantai dua, Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, Selasa (23/1/2024).

“Jawa Timur ini sudah menjadi suatu kehebatan bahwa sebelumnya tidak ada Undang-Undang nasional yang mengatur tentang pelayanan publik, tapi Perda-nya sudah ada sejak tahun 2005. Lalu selanjutnya, karena muncul undang-undang di tahun 2011 Nomor 25, maka diperbaiki sesuai dengan yang ada,” jelas Lilik.

banner 728x90

Lebih lanjut, Lilik menjelaskan, perbaikan dilakukan kembali sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2011. “Perbaikan dilakukan lagi, karena Komisi Pelayanan Publik atau KPP dihapuskan. Jadi Perda ini selalu mengikuti perkembangan hukum yang ada di pemerintah pusat,” terang Lilik.

Saat ini, dengan adanya perubahan terkait pelayanan publik berbasis elektronik, Lilik menyampaikan, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan inisiatif dari DPRD, melakukan perubahan kembali pada Perda dengan menyesuaikan perkembangan pelayanan publik di bidang elektronik.

“Maka kita mengubah menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2023, penyusunan ini tetap mengikuti mekanisme yang sudah ada. Dari tahapan perencanaan, perumusan sampai pembahasan, dan harmonisasi di Kanwil Hukum dan HAM, kemudian dilakukan hearing, karena perda ini juga hasil dari hearing uji publik dengan masyarakat, baru diproses oleh Biro Hukum, kita ajukan lagi ke Kemendagri untuk difasilitiasi baru disahkan menjadi Perda dan perundangan,” ungkap Lilik.

Latar belakang penyusunan Perda terkait pelayanan publik ini, Lilik menyebutkan, awalnya dimulai dengan menyusun peraturan latar belakang atau pertimbangannya yang menimbang dua hal, yakni yuridis dan sosiologis.

“Artinya Perda ini mengatur dua hal, yaitu pemerintah dan masyarakat, sehingga menjadi legitimasi kami, pemerintah juga OPD lain. Bahwa OPD diberi kewenangan dan tugas untuk melakukan pelayanan, selain itu bisa memberikan legitimasi terkait hak dan kewajiban kepada masyarakat,” tutur Lilik.

Lilik mengatakan, dengan adanya Perda tentang pelayanan publik ini, ke depan akan menjadi payung hukum agar Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Kabupaten/Kota bisa bekerja sama dengan yang di provinsi supaya lebih terintegrasi.

“Misalnya, walaupun kita berada di Pacitan namun butuh perizinan di tingkat Provinsi Jawa Timur, maka tidak perlu ke Surabaya, bisa lewat MPP di Pacitan saja, melalui layanannya disambungkan dan diintegrasikan dengan MPP tingkat provinsi. Nanti dari Perda ini kita akan tindak lanjuti dengan kerja sama ataupun Pergub agar semua memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan publik,” ujarnya.

Supaya Perda terkait pelayanan publik ini dapat dimaksimalkan implementasinya ke depan, Lilik menjelaskan, para ASN pada perangkat daerah Pemprov Jatim bersinergi dengan menyosialisasikan Perda antar perangkat daerah, agar memicu kreativitas mereka dalam mengimplementasikan Perda terkait pelayanan publik.

“Dengan Perda ini, dapat menjadi dasar untuk berkeatifitas para perangkat daerah dalam melakukan pelayanan publik dengan berdasar SPBE. Lalu, kita juga akan melakukan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota di Jawa Timur, khususnya kepada MPP nantinya supaya bisa berintegrasi,” pungkas Lilik.

Diketahui, selain Lilik, turut hadir pula dua pembicara lain dalam podcast ini, yakni Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Rohani Siswanto, dan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa. (*/ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.