Kades Gambiran Dilaporkan Dugaan Korupsi TKD

by -
lokasi gumuk yang diratakan. (supra)

Jember, Motim-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mayapadas, Sahrawi  melaporkan Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) ke Kejaksaan Negeri Jember. Laporan itu dilakukan sejak beberapa minggu lalu dan kini sedang dalam penyelidikan Kejari Jember.

Sahrawi menjelaskan, semula memang ada sosialisasi kepada masyarakat, tentang rencana pembangunan tempat wisata dengan menggunakan lahan TKD. Belakangan sekitar Januari 2020 lalu, ternyata tanah kas desa berupa 4 gumuk itu diambil batunya oleh penambang.

banner 728x90

“Informasi yang saya peroleh, tanah kas desa tersebut disewakan kepada penambang seharga 60 juta rupiah setiap gumuk,” ungkap Sahrawi saat diwawancara sejumlah wartawan, Rabu (20/01/2021). Namun anehnya, lanjut dia, uang hasil sewa tersebut tidak pernah masuk ke dalam kas desa.

Sahrawi mengaku pernah mengklarifikasi persoalan ini kepada kades. “Namun saat itu yang bersangkutan (Kades, red) menyatakan tidak pernah menerima uang sepeserpun,” ungkapnya. Karena itu, untuk memperjelas persoalan ini, dirinya melaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember. “Kita berharap kejaksaan serius memproses persoalan ini,” harapnya.

Sementara Kepala Desa Gambiran H. Dwi Purbadi ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya menjelaskan, dirinya tidak pernah menerima uang sepeserpun. “Ndak saya gak jual Mas, itu kerjasama perataan gumuk untuk wisata desa,” ungkap Purbadi. Kompensasinya, material gumuk yang dikeruk menggunakan alat berat, itu diambil pihak ketiga.

Dirinya hanya meminta bantuan kepada seseorang bernama Nunuk untuk meratakan gumuk yang merupakan tanah kas desa tersebut. Namun Purbadi menegaskan bahwa yang dikeruk hanya satu gumuk. “Selain untuk wisata desa, nanti kita juga bangun BUMDes juga di situ,” tegasnya. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.