Lumajang, Motim-Bupati Lumajang Thoriqul Haq telah mengeluarkan instruksi untuk membatasi kegiatan masyarakat. Diantaranya instruksi mengenai jam tutup usaha masyarakat serta pembatasan pengunjung tempat wisata.
Thoriq menegaskan, untuk kafe, warung, restoran, atau sejenisnya harus tutup pada pukul 10 malam. Sementara pertokoan, sudah harus tutup pada pukul 9 malam.
Sedangkan untuk tempat wisata, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Kapasitasnya berapa, dihitung, hanya 50 persen tak boleh lebih,” katanya pada sejumlah wartawan, Rabu (13/1/2021).
Ia menyebut, instruksi ini demi menekan peningkatan kasus Covid-19 di Lumajang. Bupati ingin Lumajang tak kembali masuk ke zona merah atau daerah yang memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.
“Kita mengupayakan Lumajang konsisten di zona oranye (risiko sedang) dan bisa masuk ke zona kuning (risiko rendah),” lanjut bupati.
Dengan adanya instruksi yang dikeluarkan bupati, piihak Pemkab Lumajang bersama TNI/Polri juga akan melakukan patroli untuk memastikan masyarakat patuh pada instruksi yang ada. Kegiatan kemasyarakat lainnya pun juga akan dipantau, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa.
Bupati menambahkan, memang masih ada kemungkinan masyarakat yang tidak patuh dengan instruksi tersebut. “Persoalan masih ada pelanggaran iya, itu bagian dari evaluasi kami,” pungkasnya. (fit)