Jember, Motim-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza, mengakui kedatangan Bupati Jember dr Faida ke kantor Kejaksaan Negeri Jember, untuk melakukan konsultasi hukum. Sebagai jaksa pengacara negara atau JPN, pihaknya sudah memberikan pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis.
Prima menjelaskan, semula dirinya meminta bupati menyampaikan secara tertulis. Namun tiba-tiba Senin sore bupati beserta wabup dan rombongan datang di kantor kejaksaan negeri Jember. “Saat itu ada beberapa hal yang dikonsultasikan, diantaranya terkait aset pemkab termasuk persoalan KSOTK,” ungkap Prima, kepada wartawan.
Semua pihak yang hadir, lanjut Prima, sudah diminta menyampaikan pendapatnya, termasuk juga wakil bupati Muqit Arief yang ketika itu tidak bersedia berpendapat.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, tentu ketika ada pihak yang meminta saran masukan, kita wajib memberikan pendapat hukum atau legal opinion,” jelas Prima. Tetapi legal opinion tersebut menurut Prima, hanya bersifat saran rekomendasi. Seperti apa keputusannya sepenuhnya menjadi kewenangan bupati. “Tiidak benar jika dikatakan kejaksaan ikut campur urusan KSOTK,” tegas Prima.
Sementara Bupati Jember Faida ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya belum dijawab. Diberitakan sebelumnya, Bupati Faida bersama Wakil bupati Muqit Arief, dengan didampingi sejumlah pejabat Pemkab Jember, Senin sore mendatangi kantor kejaksaan negeri Jember. Faida saat dikonfirmasi ketika keluar dari kantor kejaksaan, mengatakan hanya untuk konsultasi hukum, namun tidak bersedia menyampaikan terkait persoalan apa. (sp)