Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineJemberPeristiwa

Kalah, Cakades Ini Sempat Memblokade Akses Jalan

By admin
November 30, 2021

Jember, Motim-Sudahyo, calon kades petahana Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe, akhirnya meminta maaf setelah sempat memblokade akses jalan. Sudahyo sengaja memblokade jalan karena warga yang menggunakan jalan tidak memilihnya saat pilkades serentak beberapa waktu lalu.

Kapolsek Sumberjambe AKP Istono menceritakan, pasca kalah dalam pilkades tanggal 25 November 2021 kemarin, Sudahyo bersama 15 orang timnya menutup dua akses jalan menggunakan bambu, pisang, dan pohon sengon. “Akibat blokade itu sebanyak lima KK termasuk Pondok Pesantren Asmoro Qondi di Dusun Ragang kesulitan dilewati,” kata Istono.

Warga yang terdampak terpaksa harus berjalan memutar melewati jalan setapak saat hendak keluar masuk rumah. “Atas kejadian itu korban bernama Muhammad Mahfud mengadukan persoalan itu ke Polsek Sumberjambe,” kata Istono.

Selanjutnya Muspika Sumberjambe memediasi persoalan tersebut di Balai Desa Plerean. Dari mediasi itu, Sudahyo meminta maaf dan membuka akses jalan yang sempat diblokade. “Proses pembukaan blokade itu dilakukan bersama Muspika,” katanya.

Lebih jauh Istono menjelaskan, Sudahyo nekat menutup akses jalan itu karena mengklaim tanah itu sebagai miliknya yang didapat dari warisan. Sementara Mahfud juga mengklaim tanah itu miliknya berdasarkan bukti jual beli bertahun 1972.

“Karena itu, kita meminta kedua belah pihak menempuh proses hukum terkait status kepemilikan tanah itu,” pungkas Istono. (sp)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Unej Bakal Buka Program Studi Magister Hukum Forensik

Next

Sukses Rampas Kalung, Pelaku Malah Tinggalkan Motor

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.