Lumajang, Motim – Sidang praperadilan Amari di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang sudah memasuki tahap putusan, Senin (22/2/2021) petang. Hakim tunggal, Jusuf Alwi SH memutuskan, menolak praperadilan pihak pemohon terkait penangkapan dan penahanan Amari oleh Sat Reskrim Polres Lumajang.
Dalam putusan sidang yang dibacakan, hakim menolak praperadilan Amari dengan pertimbangan bukti dari pihak pemohon yang kurang. Kuasa hukum pemohon juga tidak menghadirkan saksi dalam persidangan.
Kuasa hukum pemohon, Mahmud SH usai sidang menyampaikan, pihaknya memang tidak bisa menghadirkan saksi-saksi. Lantaran klien atau yang bisa dijadikan saksi sudah ditahan oleh pihak termohon (Sat Reskrim Polres Lumajang).
“Kita juga tidak punya wewenang menghadirkan saksi-saksi yang jadi korban pemaksaan, pemerasan, ditahan semua dan tidak dikeluarkan oleh Polres,” kata Mahmud.
Meski kalah dalam praperadilan, pihaknya mengaku sangat puas dengan kinerja hakim. Karena dengan teliti memeriksa bukti-bukti surat dari pihak termohon. Sehingga hakim menemukan cukup banyak fotokopi bukti yang berbeda atau tidak sesuai dengan aslinya.
Berbekal hal itu, Mahmud menegaskan, pihaknya sudah berniat melapor ke Polda Jawa Timur. Karena diduga ada pemalsuan surat yang dilakukan termohon. “Kita sudah sepakat akan melaporkan ke Polda tentang pemalsuan-pemalsuan itu,” tegasnya.
Lanjutnya, dari putusan hakim, dirinya juga akhirnya tahu mana letak kelemahan pihak Sat Rekrim Polres Lumajang dalam menangani perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur.
“Kita mengetahui letak kelemahan kita di mana, letak kekuatan kita di mana. Sebaliknya dari Polres juga, letak kekuatannya di mana, letak kelemahannya di mana,” terangnya.
Dalam pokok perkara nanti, pihaknya pun siap mengungkap dugaan pemalsuan tersebut. “Tadi kan dibacakan (hakim), di situ banyak sekali pemalsuannya. Ini akan kita ungkap dalam pokok perkara. Ini belum final,” ujarnya.
“Nanti juga akan kita urai pada pokok perkara, diawali dengan banyak pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),” pungkasnya. (fit/cho)