Kalapas Jember dan Kakanwil Tak Berdaya Memberi Sangsi Kepada Oknum Pegawai Lapas yang nakal

by -
Krismono Kakanwil Kememkumham Jatim

Jember,Motim-Terkait dengan  masih aktifnya oknum pengawai di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Jember

yang masih menjalani proses hukum yang diduga melakukan penipuan terhadap warga Kabupaten Banyuwangi.

banner 728x90

Kepala Lembaga Pamasyarakatan (lapas) Jember Yandi Suyandi mengaku belum mendapat instruksi dari Kakanwil Kemenkumham untuk menjatuhkan sangsi kepada oknum tersebut.

“Saya tinggal menunggu keputusan dari kantor wilayah dan pusat, terkait dengan pembarian sangsi kepada sodara Wahyu,” ucap Yandi, Saat dikonfirmasi melalui telepon.

Pernyataan tersebut justru kontradiktif dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Krismono.

Krismono mengatakan bahwa sudah menyampaikan ke Kalapas Jember agar oknum yang bersangkutan tidak masuk blok lebih dulu,

“Sampai hari ini kami sudah memberikan sanksi, bukan sanksi tapi menyampaikan kepada Kalapas tolong yang bersangkutan jangan sampai masuk ke blok dulu,” ujar Krismono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/5).

Kata dia, yang berhak memberikan sanksi Kementerian sebab yang memberikan SK. Sejauh ini oknum Lapas yang diduga melakukan penipuan,

“Masih bekerja seperti biasanya,” ungkap Yandi via telephone, Kamis 20 Mei 2021.

Terkait status kepegawaian oknum Lapas Kelas IIA Jember yang diduga melakukan penipuan  Kakanwil Kemenkumham Jatim Kresmono menyampaikan masih menunggu dari Aparat Penegak Hukum bila dinyatakan bersalah,

“Kalau statusnya nanti sudah naik menjadi tersangka maka untuk kepegawaiannya saya serahkan kepada Kepala Divisi Administrasi,” tuturnya.

Krismono berkata, bila pihaknya sudah mengirim tim untuk memastikan ketika pertama kali yang bersangkutan ditangkap, kemudian tim sudah mengecek ke Polsek dan benar bahwa yang bersangkutan sudah diambil oleh polisi dan sudah di BAP. Selanjutnya, Krismono tidak tau, masih menunggu info dari Polsek setempat.

Sebelumnya, pada hari Senin sore 3 Mei 2021, oknum Lapas Kelas IIA Jember berinisial W dijemput paksa oleh polisi di kantornya, Jl. PB Sudirman No.13, kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, kabupaten Jember.

W dijemput paksa oleh polsek Bangorejo – Banyuwangi  lantaran tidak mengindahkan panggilan selama dua kali oleh pihak Polsek Bangorejo. Menurut Kalapas Kelas IIA Jember,  Yandi Suyandi menyebut bahwa penjemputan paksa terhadap bawahanya yang dilakukan oleh pihak Polsek Bangurejo sudah melalui prosedur hukum.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Jember itu diduga membawa uang 350 juta dari korban warga Kecamatan Bangorejo dengan modus menjanjikan kelulusan test CPNS kepada korban. Sayangnya, anggota yang menjemput W enggan memberikan penjelasan secara rinci kepada media.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.