KASN Rekomendasikan Sanksi Untuk Camat Pakusari dan Sumberjambe

by -

Jember, Motim – Sanksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhkan kepada Camat Tanggul, ternyata tidak membuat para Camat lainnya jera. Terbukti, baru-baru ini Bawaslu Jember kembali menerima salinan putusan Komisi ASN, yang juga merekomendasikan sanksi disiplin sedang kepada Camat Pakusari dan Sumberjambe, karena terbukti melanggar netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka menjelaskan, sebelumnya memang Bawaslu Jember melimpahkan berkas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Camat Pakusari Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdianto, kepada komisi ASN. “Beberapa waktu lalu Bawaslu Jember juga sudah menerima tembusam surat keputusan komisi ASN, yang merekomendasikan dijatuhkannya sanksi pelanggaran disiplin sedang,” ungkap Thobroni.

banner 728x90

Karena itu lanjut Thobroni, dirinya langsung berkoordinasi dengan Plt Bupati Muqit Arief, untuk mengingatkan bahwa putusan komisi ASN sudah turun dan diminta untuk segera dilaksanakan. “Agar tidak sampai mengakibatkan terjadinya pemblokiran akses data administrasi lagi,” sambungnya.

Sebelumnya Komisi ASN juga telah merekomendasikan sanksi yang sama terhadap Camat Tanggul Mohammad Ghozali. Bahkan akibat belum dilaksanakannya penjatuhan sanksi terhadap Ghozali, Kemendagri melakukan pemblokiran data administrasi ASN. Dengan demikian, sejauh ini sudah ada 3 orang camat di Kabupaten Jember, yang terkena sanksi pelanggaran netralitas ASN. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.