Jember, Motim-Fakta lain terungkap dalam kasus pemukulan terhadap ketua RT Perumahan Bernady Land Dodik Wahyu Rianto yang dilakukan oknum anggota DPRD Jember Imron Baihaqi. Hal ini diungkapkan Yosi Martha kuasa hukum Dodik yang disampaikan dalam laporannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, DPW dan DPP PPP.
Yosi melalui telefon selularnya menceritakan, berdasarkan keterangan kliennya yang kemudian dituangkan dalam surat pengaduan ke BK DPRD, ternyata sudah sejak lama warga setempat membicarakan pelaku, yang sering berkunjung dan pulang malam di salahsatu rumah kontrakan. Sehingga kliennya sebagai ketua RT, sekitar bulan Juni lalu sempat menegurnya.
“Saat itu yang bersangkutan mengaku sudah nikah siri dengan pengontrak rumah,” ungkap Yosi. Namun ketika diminta menunjukkan bukti-bukti pernikahan siri itu hingga kasus pemukulan tersebut terjadi, pelaku tidak pernah bisa menunjukkannya. “Kita menduga kasus pemukulan tersebut merupakan puncak dari peristiwa-peristiwa sebelumnya,” kata Yosi.
Sementara Imron Baihaqi ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan What’s App terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya, menolak berkomentar. Imron menyarankan wartawan konfirmasi melalui ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, yang menurutnya untuk media sudah di pasrahkan kepada David. (sp)