Bondowoso, Motim-Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Emil Elestianto Dardak, menepis tudingan bahwa pihaknya mendukung atau mendorong keputusan pemerintah, terkait kembali diitundanya pemberangkatan Calon Jemaah Haji.
Dia meluruskan, bahwa pihaknya justru menghormati kebijakan pemerintah. Karena, pemerintahlah yang memiliki pertimbangan terbaik dalam upaya penyelenggaraan haji.
“Bukan mendukung dan bukan mendorong. Maksudnya kita sebenarnya menghormati kebijakan pemerintah,” jelasnya usai pengukuhan Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di Pendopo Bupati Bondowoso, Sabtu sore (05/06/2021).
Emil Dardak memahami bahwa Kementerian Agama RI saat ini tengah konsentrasi dalam kaitan penyelenggaraan haji. Namun, dia menginginkan ada solusi terbaik bagi para CJH terutama di Jawa Timur.
Jika tahun ini para CJH kembali tidak bisa berangkat ke tanah suci, Wagub berharap tahun depan situasi dapat membaik sehingga ibadah haji dapat terealisasi.
” Kita juga mendengar bahwa pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan final. Tapi sekarang sudah tanggal 24 Syawal,” lanjutnya.
Mantan Bupati Trenggalek periode 201- 2019 tersebut juga menanggapi soal banyaknya CJH yang menarik biaya perjalanan haji. Emil mengatakan bahwa segala aspirasi yang masuk dalam IPHI akan diteruskan kepada Kemenag.
“Sampai saat ini kami dari IPHI secara resmi belum mendapat informasi apa-apa dari jejaring kita,” tutupnya.
Untuk informasi, di Kabupaten Bondowoso sendiri, sebanyak 636 CJH telah melakukan pelunasan ongkos haji.
Mudassir, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Bondowoso menerangkan, dari jumlah tersebut, 10 orang diantaranya mengajukan penarikan ongkos. Mereka mengajukan penarikan secara tertulis disertai alasannya ke kantor Kemenag.
“Alasannya karena kebutuhan. Kita tak bisa menghalangi, karena diperbolehkan,” ujarnya.
Mudassir mengemukakan, kendati adanya penarikan ongkos, bukan berarti kemudian mereka dihapus dari daftar CJH yang akan berangkat. Karena yang ditarik hanya untuk ongkos haji yang nilainya sekitar Rp 12 juta.
Namun, jika di tahun berikutnya hendak diberangkatkan maka mereka harus kembali melunasi ongkos tersebut. Sedangkan jika yang ditarik adalah biaya pendaftaran yang nilainya sekitar Rp 25 juta. Maka secara otomatis artinya membatalkan diri sebagai calon jemaah haji. (Cw1)