Jember, Motim-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) soroti keberadaan 12 tambak udang disepanjang sepadan pantai selatan di wilayah Puger, Gumukmas dan Kencong. Pasalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat dan temuan di lapangan, keberadaan 12 tambak banyak pelanggaran, utamanya terkait perijinan operasional dan status kepemilikan.
Bupati LSM Lira H.Achmad Sudiyono mengatakan, dari 12 ada dua tambak yang memiliki ijin operasional, tapi tidak lengkap karena IPAL nya.” IPAL ini yang menentukan, karena limbahnya akan mencemari lingkungan dan ekosistem laut,” ujar Bupati Lira H.Achmad Sudiyono saat hearing dengan Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (DKLH), BPN Komisi ABC DPRD Jember dan para pengusaha tambak yang difasilitasi oleh Komisi D DPRD Jatim, di Pemkab Jember, Selasa (15/6).
Keberadaan tambak disepanjang sepadan laut selatan kini menjadi atensi NGO Lira. Pasalnya banyak pengaduan dari masyarakat nelayan yang tidak bisa mencari ikan di setelah berdirinya belasan tambak.” Banyak nelayan yang punya jukung (perahu kecil) yang mengeluhkan tidak bisa mencari ikan di bibir pantai dan harus ketengah. Sebelum ada tambak, mereka bisa mengais ikan dipinggiran, tapi setelah ada tambak, sulit sekali mencari ikan dipinggir, ini berarti ada sesuatu yang mengganggu ekosistem ikan. Setelah kita turun, ternyata hampir semua tambak limbahnya langsung dibuang kelaut tanpa proses. Sample airnya sudah kita labkan kandungan-kandungannya, dan hasilnya nanti biar instansi terkait yang menindak lanjuti,” ungkap Achmad.
Achmad mengaku, pihaknya tidak melarang keberadaan tambah tersebut, asal dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Misalnya aturan adanya bangunan disekitar bibir bibir patai yang harus dipatuhi.” Minimal 100 meter dari bibir pantau, Ijin operasial, IPAL, Amdal, Pengelolaan Limbah Cair ( PLC) dan sebagainya. Karena ini juga menyangkut kesejahteraan masyarakat sekitar, ekosistem dan lingkungan,” tandasnya pula.
Sementara Plt. Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kab. Jember Eko Heru Sunarso mengaku, dari hasil pengamatan di lapangan, masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi oleh mereka. Namun Heru mengaku belum bisa mengambil sikap tegas (punishment) karena terbentur Perda lingkungan hidup yang masih dalam proses.’ Ibarat kita punya sapi tapi tidak punya tali. Perda ini masih digodog di dewan, sehingga kami tidak bisa memberikan punishment kepada mereka,” aku Heru kepada media kemarin.
Sementara Ketua Tim yang juga Anggota Komisi D DPRD Jatim H. Satib mengatakan, Tim dari DPRD Jatim ini sengaja datang Jember menindak lanjuti laporan dari LSM Lira Jember terkait persoalan tambak udang di sepadan bibir pantai selatan di wilayah Puger, Gumukmas dan Kencong.
“Kami bersama tim sengaja datang untuk serap informasi, karena persoalan tambak ini melibatkan banyak pihak,” kata H. Satib kepada sejumlah media kemarin.
Dari hasil pertemuan ini, ujar politisi Gerindra ini akan menjadi kajian komisi nya (Komisi D) dan Komisi-Komisi lainnya di DPRD Jawa Timur. “Setelah itu, baru kita jadwalkan untuk turun kelapangan. Apakah sesuai dengan apa yang sudah dilaporkan. Kalau sekarang kita belum bisa menyikapi persoalan itu, paling lambat bulan depan kita turun lapangan,” pungkas Satib kemarin.