Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
BondowosoHukum dan Kriminal

Kejaksaan Periksa 7 Orang Perangkat Desa Bendelan

By admin
August 30, 2021

Bondowoso, Motim-Kejaksaan Negeri Bondowoso mulai melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dugaan korupsi dana desa di Desa Bendelan, Kecamatan Binakal. Tujuh orang saksi yang diperiksa ini dimintai keterangan terkait laporan masyarakat desa Bendelan, Kecamatan Binakal. Mereka diperiksa secara bergantian sejak pukul 08.00-15.00.

Mereka yang diperiksa adalah Misnan  Junaidi,  Hapit  Riyono  , M. Khoirul  Anam , Halilik Misno  ,Syairasi, Mulyadi. Sebelumnya, mereka dimunta membawa berkas SPJ desa sejak tahun 2016 hingga 2021.

“Sampai saat ini mereka masih belum selesai diperiksa. Mereka diperiksa sejak pukul 08.00,” ujar salah satu warga yang mengantar ke kejaksaan.

Sebelumnya, mereka yang diperiksa ini melaporkan mantan kades Bendelan, Kecamatan Binakal, hamid ke Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi program PAMSIMAS tahun 2020 Rp. 175 juta dan Dana Desa tahun 2020. Selain itu warga juga melaporkan terjadi pelanggaran hukum dalam program BUMDes tahun 2017 senilai Rp. 125 juta.

Salah satu pelapor, Junaidi ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya juga melaporkan program solawatan, Pembelanjaan Jatpams senilai Rp. 15 juta. “Ada banyak laporan yang kita sampaikan ke kejaksaan. Kami juga menyertakan bukti bukti atas laporan itu,” terangnya.

Dalam laporannya, mereka mengaku bahwa modus operandi  dalam tindak pidana dugaan korupsi itu adalah melakukan double anggaran. Misalnya, program Pamsimas yang yang dilaksanakan dalam bentuk tandon air juga diakui sebagai program ADD. Bahkan program pamsimas tersebut sarat pelanggaran karena yang digunakan hanya sekitar Rp.15 juta dari total anggaran.

“Bahkan hingga saat ini hanya terbayar Rp. 1 juta kepada pihak yang mengerjakan, ” terangnya.(cw1)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

TPP Tak Cair, Ribuan ASN Gigit Jari, Komisi I Panggil BKD & Bagian Organisasi

Next

Truk Terguling Timpa Mobil, Jalur Gumitir Sempat Macet

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.