Jember, Motim-Arifin (40) warga Dusun Langsepan, Desa/Kecamatan Jenggawah, mendatangi Mapolsek Jenggawah. Dia menemui Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Rinto, guna menanyakan kasus yang pernah dilaporkan beberapa bulan lalu.
“Saya mau nanya perkembangan kasus saja. Alhamdulilah, kata Pak Rinto kasusnya berlanjut,” ungkap Arifin, saat ditemui di Mapolsek Jenggawah, Rabu (04/08/2021).
Sementara Rinto menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Arifin diduga kuat penganiayaan dengan tersangka Abdul Muhid (22) warga Dusun Patemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung.
“Waktu itu sekitar bulan Februari 2021, korban naik motor trail sementara tersangka Muhid naik Vario. Kemudian tersangka menabrak korban dari samping kiri. Akibat kejadian itu, korban terlempar. Sementara tersangka melarikan diri,” kata Rinto, kemarin.
Selanjutnya, lanjut Rinto, korban berusaha mengejar tersangka. Namun justru tersangka mengancam akan membunuh korban. “Setelah kejadian itu, korban melapor ke kita,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, korban merasa sengaja ditabrak oleh tersangka, bukan murni kecelakaan. “Dan itu didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan bukti di lapangan. Apalagi, korban mengaku pernah ada masalah pribadi dengan tersangka,” kata Rinto.
Sejak tersangka Muhid ditetapkan tersangka, lanjut Rinto, pihaknya tidak melakukan penahanan. “Tapi setelah berkas tahap dua, kejaksaan melakukan penahanan. Infonya kemarin (Senin 03/08/2021) tersangka ditahan pihak kejaksaan. Berkas sudah P21 atau siap disidangkan,” pungkas Rinto. (sp)