Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KUBE

by -

Bondowoso Motim -Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan seorang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang dilakukan tahun 2020 lalu di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, mengatakan, tersangka berinisial (I), merupakan warga berdomisili desa itu.

banner 728x90

“Kita sudah mengerucut, sementara ini satu orang, kita tetapkan seorang tersangka, inisial (I),” katanya saat release bersama awak media Jum’at (15/7/2022).

Ia menerangkan, pihaknya memastikan bahwa masih akan ada tambahan tersangka lagi dalam kasus ini. Pasalnya, bantuan sosial untuk pemulihan ekonomi ini juga diberikan pada tiga desa lain.

Yaitu, Desa Mengok dan Desa Sukokerto Kecamatan Pujer, dan Desa Sumber Wringin Kecamatan Sumber Wringin. Dengan total seluruh bantuan di empat desa ini mencapai Rp 1,9 miliar.

“Di desa Sukorejo itu ada 25 kelompok. Kalau total di empat desa itu ada 102 kelompok,” tuturnya.

Ia menerangkan, berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah bukti yang ada, setiap kelompok itu terdiri dari 9-10 orang. Masing-masing anggota kelompok mendapat bantuan pembelian hewan ternak sebesar Rp 2 juta.

Digunakan untuk pembelian kambing Rp 1 juta 850 ribu, dan Rp 150 ribu untuk vitamin.

Kendati begitu praktiknya, diduga masyarakat hanya ada yang menerima Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

“Kerugian negara ratusan juta rupiah di satu desa saja,” tuturnya.

Menurut pria akrab disapa Puji ini, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaaan. Bahkan, mantan Kepala Dinas Sosial Bondowoso juga dimintai keterangan. Termasuk, meminta keterangan atau melakukan pemeriksaaan terhadap Kementerian Sosial RI.

“Sudah (melayangkan surat pemanggilan ke Kemementerian, red), ntah nanti tekhnisnya kami yang datang kesana, atau kita panggil kesini. Yang jelas kami akan minta keterangan pada mereka,” pungkasnya

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.