Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
JemberPemerintahan

Kelebihan Insentif Mantan Bupati Faida Rp 430 Juta

By admin
September 26, 2021

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 200.579.617.399 rupian yang masuk dalam kerugian daerah, tahun anggaran 2019.

Disamping itu, juga terdapat kelebihan pembayaran atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah mengarah kepada mantan Bupati Jember Faida sebesar Rp 430 juta lebih.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, ada beberapa temuan dari total itu yang belum diselesaikan. Termasuk, soal kelebihan insentif kepada mantan Bupati Jember Faida sebesar 420 juta rupiah lebih.

“Ya kami lihat tadi masih ada klausul temuan BPK soal kelebihan bayar kepada Faida, yang sebelumnya 500 juta lebih baru terbayarkan 100 juga lebih jadi sisanya tinggal 430 juta lebih yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, selain mantan Bupati Jember Faida juga yang mendapatkan kelebihan bayar, ditemukan juga oleh BPK bahwa mantan Wakil Bupati Jember juga mendapatkan kelebihan.

“Mantan Wakil Bupati Jember Muqit Arief juga mendapatkan tetapi sudah dibayarkan lunas sekali bayar,” jelas Itqon.

Politisi PKB ini menyampaikan bahwa, di sini tinggal sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bupati Hendy Siswanto dalam menindaklanjuti hal ini.

“Apakah mau ditagih dan diberikan tenggang waktu atau bisa mengambil jalur hukum yang sesuai dengan rekomendasi BPK,” tambahnya. (*)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

DPRD Jember Terima Surat BPK tentang Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah

Next

Penjual Pil Dobel LL Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.