Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan KriminalJemberPemerintahanPeristiwaSurabaya

Kepala Dinas ESDM Jatim : Akan Beri Pembinaan Bagi Pengusaha Tambang di Jawa Timur

By admin
November 4, 2024

Surabaya Motim – Pemerintah Provinsi Jawa Timur Melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur Dr.Ir Aris Mukiyono,M.T.,M.M menuturkan ,” pihaknya akan melakukan pembinaan pada pengusaha Tambang yang Investasi di Jawa Timur dengan tujuan agar pengusaha yang mau investasi mau mendaftarkan diri dan mengurus identity silakan saja setiap warga negara yang mau investasi di Jawa Timur. ” tuturnya.

Tambang di Jawa Timur

Lanjut beliau , lengkapi syarat-syaratnya . Apabila semua syarat sudah dilengkapi maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Provinsi Jawa Timur agar diberikan izinnya. Mengenai apa saja yang bisa dimintakan perizinannya,” jelasnya .

” Ada yang menjadi wilayah provinsi dan ada yang menjadi wilayah kewenangan pusat. Izin pertambangan emas dan nikel menjadi kewenangan pemerintah pusat sedangkan provinsi mengurus mineral bukan logam dan bantuan sejumlah persyaratan perlu dilengkapi untuk pengurusan izin pertambangan serta merekomendasi dari kabupaten soal tata ruang, ada analisis dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan amdal , lalu lintas dari Dinas Perhubungan selain itu pengusaha juga menyiapkan analisis teknis dan ekonomis” terang Kadis, Jumat (01/11/2024) ketika menemui teman-teman media di Surabaya.

Kadis menambahkan,” apabila ada masyarakat yang menjumpai tambang yang ilegal maka itu bukan urusan Dinas ESDM melainkan itu urusannya Aparat Penegak Hukum atau Kepolisian. biasanya , akan dikonfirmasi ke kami apa perusahaan itu sudah punya izin atau terdaftar di ESDM . kalau belum ya silakan diproses sesuai hukum ,” imbuhnya .

“Diakuinya, tidak semua masyarakat paham mengenai hal tersebut karena itu perlu sosialisasi,” pungkasnya.(*/ady)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pj. Gubernur Adhy Karyono Beri Apresiasi Tinggi Atas Kontribusi dan Kinerja Badan Pendapatan Daerah

Next

Soal Legalitas Tim Perumus Debat Pilkada Jember, KPU: Semua Sesuai Prosedur

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.