Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

Kepala Puskesmas Curahnongko Dipecat karena Video Asusila

By admin
August 17, 2021

Jember, Motim -Akhirnya keputusan pemberhentian terhormat telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Jember, kepada Kepala Puskesmas Curahnongko Tempurejo Jember yang melakukan tindak perselingkuhan dengan membuat video asusila dengan bidan di Puskesmas setempat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Sukowinarno mengatakan, hasil rekomendasi dari tim Pemerintah Kabupaten Jember sudah memutuskan pemberhentian dengan terhormat karena melanggar disiplin berat.

“Sudah kita terima hasil rekomendasi dari tim Pemkab dan yang bersangkutan Ahmad Multazam, dijatuhi hukuman pemberhentian terhormat. Karena melakukan perselingkuhan dengan bidan desa AY yang viral videonya,” ujar Sukowinarno, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (16/08/2021).

Keputusan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pemkab Jember, diputuskan melanggar sanksi disiplin berat kepada Multazam. Sementara AY sendiri bidan desa dijatuhi hukuman penurunan pangkat.

“Untuk AY sendiri dijatuhi penurunan pangkat 3 tahun dan ini masuk dalam kategori disiplin berat,” imbuhnya.

Suko menerangkan, keduanya masih menunggu surat resmi dari Bupati dan saat ini suratnya masih diproses pengajuan ke Sekretaris Daerah kemudian ke Bupati Jember.

“Masih belum resmi dijatuhi sanksi, karena resminya nanti menunggu turun surat dari Bupati dan saat ini hasil pemeriksaannya sudah diajukan kepada Bupati,” jelasnya.

Nantinya, untuk Ahmad Multazam akan diberikan hak pensiun sebab dirinya sudah mengabdi selama 20 tahun lebih dan ini akan dihitung. (sp)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Golkar Jember Rangkul Generasi Millenial Lewat Medsos dan Tik Tok

Next

Pembahasan PAK Tidak Akan Molor

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.