Jember, Motim-DPRD Jember sudah berkirim surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meminta audit investigasi atau dengan tujuan tertentu. Namun, sampai saat ini masih menunggu jawaban dari BPK RI.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Selasa (22/06/2021).
“LHP belum ada jawaban dari BPK, kita sudah berkirim surat resmi pada pekan lalu untuk meminta dilakukan audit investigasi,” ujarnya.
Audit ini nantinya dijadikan acuan untuk mengetahui keberadaan uang dari dana refocusing sebesar Rp 107 miliar. Itqon menyampaikan, jika 107 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan maka Jember tidak akan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ya ini kan 107 miliar itu tidak ketemu ada dimana, jadi ini perlu diselidiki, kalau itu tidak ketemu maka hasilnya Jember tidak bisa dapat opini WTP sampai kapan pun,” imbuhnya.
Itqon menjelaskan, anggaran tersebut seperti informasi yang didapatkan sudah dicairkan sebesar 107 miliar dan kegiatan dari anggaran tersebut tidak ada.
“107 miliar ini kegiatannya tidak ada, uangnya di kas daerah tidak ada dan ini yang sekarang dicari,” tuturnya.
Jika nantinya hasil audit investigasi dari BPK mengarah pada penyelewengan dan mengarah pada kerugian negara maka akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini ditunggu hasilnya kalau mengarah ke kerugian negara akan kita tindak lanjuti ke APH,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Jember dua tahun terakhir mendapatkan predikat disklaimer dan tidak wajar dari BPK tentang pengelolaan keuangan negara. Tahun 2020 ini ditemukan beberapa anggaran yang tidak wajar salah satunya 107 miliar dari total dana refocusing 479 miliar. (sp)