Komplotan Pencuri Diamankan Unit Reskrim Polsek Tandes

by -

Surabaya,Motim – Polsek Tandes Ungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,Saat Konfrensi.Sabtu 6/4/2024

Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Edi Mamutu dan Humas Polrestabes AKP Haryoko mengatakan,Korban memiliki gudang dikawasan pergudangan Margomulyo Indah Blok B Kec. Tandes Kota Surabaya.

banner 728x90

“Lanjut Kapolsek memaparkan kronologi kejadian,sejak tahun 2016 gudang tidak pernah melakukan aktivitas usaha sehingga gudang tersebut disewakan namun
sampai dengan saat ini belum ada penyewa dan juga Kondisi kawasan luar dan didalam gudang tidak ada petugas keamanan maupun kamera CCTV.

Korban juga jarang mengunjungi gudang,terakhir mengunjungi sekira bulan Desember 2023 Pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB.saat korban mengunjungi gudangnya tersebut mendapati kondisi tembok depan berlubang sekira cukup untuk masuk satu orang dengan cara menunduk dengan tinggi lubang kurang lebih 120 cm.

kondisi gudang seharusnya gelap karena tertutup atap
namun saat itu banyak cahaya yang masuk kondisi terang karena atapnya hilang ada seseorang yang tidak dikenal keluar dari dalam gudang.”ujar Kapolsek

“Korban juga sempat merekam orang tidak dikenal tersebut keluar dari dalam gudang menggunakan HP miliknya dan
sempat menanyakan maksud dan tujuan orang tersebut.namun dijawab “sedang mencari kayu” dan menyangkal
tidak mengambil barang dari gudang.Korban terus mendesak dengan menanyakan keberadaan seng penutup atap dan tetap saja para pelaku menjawab tidak
tahu berdasarkan bukti rekaman yang dimiliki korban,

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tandes melakukan serangkaian proses penyelidikan dan diperoleh bukti
permulaan yang cukup yang mengarah kepada para tersangka.pada hari senin tanggal 18 maret 2024,Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil menangkap para tersangka untuk dilakukan proses hukun lebih lanjut.

Tujuh orang tersangka,inisial F, Laki-laki (56) Tukang bangunan,alamat Beji Kec. Pakal Kota Surabaya;AF al. H, Laki-laki,(38) Tukang parkir, alamat Buntaran Kec. Tandes Kota Surabaya,KK al. E, Laki-laki,(37), Tukang parkir, alamat Buntaran.MF, Laki-laki,(48) Karyawan Swasta,alamat Buntaran.HW,(43) Karyawan Swasta, alamat Sikatan.ZF,(40), Mekanik bengkel, alamat Kedamean Gresik.AH, Laki-laki (54) Karyawan Swasta, alamat Buntaran.T al. S,(47) Karyawan Swasta,alamat Sikatan Kec. Tandes Kota Surabaya.

Barang Bukti yang didapat 2 tangga kayu,potongan besi yang sudah diikat,potongan kayu yang sudah diikat,potongan seng,sebuah obeng dan juga sebuah gunting.dari tersangka barang bukti 2 besi las blander,selang las dan sebuah kunci inggris.

Tempat Kejadian Perkara Gudang Margomulyo Indah Blok B 24-25 Kel Manukan Wetan Kec.Tandes Kota Surabaya.

karena perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun ,”pungkas Kapolsek.(Nang/Nar)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.