Jember, Motim-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul. Tersangka yang ditahan adalah Hadi Sakti selaku kuasa direktur PT Dita Putri Waranawa (DPW). Selain Hadi, Kejari Jember juga menetapkan Agus Salim selaku Direktur PT Dita Putri Waranawa, sebagai tersangka kasus proyek senilai Rp 7,8 Milyar tersebut.
“Berdasarkan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 September 2020 nomor 31/pidsus/tpk/2020, kami melakukan pengembangan dengan menetapkan HS (Hadi Sakti, red) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan,” ungkap Setyo Adhi Wicaksono Kasi Pidsus Kejari Jember, Senin (08/02/2021). Untuk selanjutnya, Hadi ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu berkas perkara itu siap disidangkan.
Menurut Setyo, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap Hadi Sakti sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka. “Dua kali panggilan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kita. Ketiga kalinya yang bersangkutan hadir dan kita lakukan penahanan,” jelas Setyo.
Dalam kasus ini, lanjut Setyo, Hadi Sakti berperan sebagai kuasa direktur dari Agus Salim selalu direktur PT Dita Putri Waranawa. “Direkturnya (PT Dita Putri Waranawa) ini Agus Salim, kuasa direkturnya ini Hadi Sakti, dan kemarin yang sudah putus ini terdakwa Edi Sandi yang mengerjakan proyek di lapangan. Jadi ada keterkaitan semua,” tegas Setyo.
Dalam kasus ini, Setyo menegaskan bahwa pihaknya sudah memasukkan satu tersangka lainnya yakni Agus Salim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka Agus Salim ini sudah kita panggil secara patut, namun tidak ada jawaban atau tidak ada i’tikad baik. Sehingga hari ini kami memasukkan Agus Salim dalam Daftar Pencarian Orang,” ungkap Setyo. (sp)