Jember, Motim-Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menetapkan Dwi Purbadi Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, sebagai tersangka. Dwi Purbadi diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) berupa Gumuk
“Hari ini Jumat 5 Februari 2021 kami Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan Dwi Purbadi sebagai tersangka. Selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lapas Kelas II Jember, selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono, Jumat (05/02/2021).
Setyo menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah meratakan TKD berupa Gumuk namun tidak sesuai dengan peraturan yang ada. “Tanah Gumuk ini ada tanahnya ada batunya, semuanya dijual kepada orang lain. Semua ini dilakukan tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan tanah kas desa tersebut,” kata Setyo.
Tersangka, lanjut dia, melakukan MoU perataan gumuk dengan pihak ketiga, tanpa diketahui perangkat desa yang lain. Perataan gumuk seluas 2.300 meter persegi itu sudah dilakukan sekitar 10 bulan. Menurut Setyo, hasil perataan gumuk dalam sebulan diperkirakan Rp 50 juta. “Ini sudah berlangsung 10 bulanan, berarti (uang yang masuk) sekitar Rp 500 jutaan,” katanya.
Namun sayangnya, tidak ada uang sepeserpun yang masuk ke kas desa. Dalam wawancara sebelumnya, Dwi Purbadi memang mengakui tidak meminta uang untuk perataan gumuk itu. Tanah dan batu memang diberikan kepada pihak ketiga sebagai ganti biaya pekerjaan pengerukan gumuk dengan menggunakan alat berat.
Saat dimintai keterangan, kata Setyo, tersangka masih bersikukuh tidak pernah menerima uang dari perataan Gumuk itu. “Tapi dia (tersangka, red) ngaku pernah menerima Rp 5 juta, katanya untuk tamu dan lain-lain,” sambung Setyo.
Meski tersangka membantah, namun Setyo memastikan bahwa pihaknya memiliki 2 alat bukti yang cukup. Sehingga, Dwi Purbadi Kades yang terpilih tahun 2018 ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara tersangka Dwi Purbadi saat keluar dari ruang Kejari Jember hanya memberikan 2 kalimat yang diulang sampai dua kali. “Saya didzolimi, saya didzolimi,” kata Dwi Purbadi yang menggunakan rompi pink diapit petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. (sp)