Jember, Motim-Sejumlah pihak beberapa waktu lalu melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi Pemkab Jember tahun anggaran 2019 – 2020. Anggaran yang dilaporkan itu merupakan anggaran pada pemerintahan era Bupati Faida.
Salah satu yang melaporkan tindak pidana korupsi itu adalah Agusta Jaka Purwana, yang tak lain salah satu anggota DPRD Jember. Bahkan Agusta menyampaikan bahwa laporannya sudah ada tindaklanjut dari KPK dan dia sudah menerima surat perkembangan laporan itu.
“Saya sudah menerima surat klarifikasi atas permohonan tindak lanjut kasus yang saya laporkan ke KPK,” katanya, Selasa (31/8/2021).
Dalam surat tertanggal 4 Agustus 2021 ini, Agusta mengatakan, terkait penanganan dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses perhitungan kerugian negara oleh penyidik.
“Saya memang melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi pada 2019-2020 dan masalah lain-lain, seperti kasus pengadaan pelampung. Kami waktu itu bawa satu boks kontainer itu dan sudah kami serahkan. Isi rincinya saya lupa, karena banyak,” kata Agusta.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku senang dengan kabar tersebut. “Yang saya senang ada kata-kata sedang dalam proses penghitungan kerugian negara. Berarti kan ada (potensi) kerugian negara yang sedang dihitung,” katanya.
Sebelumnya, pada medio Oktober 2020, juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa ada ada kegiatan di Jember menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi. “KPK akan meminta keterangan beberapa pihak di lingkungan Pemkab Jember,” katanya via pesan WhatsApp kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/10/2020).
Fikri saat itu tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. “Karena masih proses penyelidikan maka mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan, dan nanti pada waktunya akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” katanya.
KPK memang sejak tahun lalu datang ke Jember untuk melakukan investigasi dugaan korupsi di sana. Salah satu obyek penyelidikan KPK adalah pengadaan jaket pelampung nelayan.
Dalam audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap laporan keuangan Dinas Perikanan untuk APBD 2019, terdapat realisasi belanja cetak branding (pemasangan atribut) pelampung atau life jacket sebesar Rp 1,887 miliar. Pelampung yang diberi branding tersebut akan dibagikan ke masyarakat nelayan. Menurut BPK, pelampung seharusnya dianggarkan dan direalisasikan sebagai belanja barang yang diserahkan ke masyarakat, bukan belanja cetak.
Tiga orang petugas KPK sempat dihadang oleh warga di daerah Sukowono, pertengahan Februari 2020. Mereka dikira penculik dan sempat dibawa ke Kepolisian Resor Jember. Saat itu di kalangan wartawan beredar foto surat surat perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik-35/01/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
Dalam surat itu, R, warga Sukowono, diminta bertemu tim di kantor KPK, Selasa (25/2/2020). Dia dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Ini terkait dengan penggunaan anggaran di Jember. (sp)