Lumajang, Motim – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Amari ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang mulai digelar, Selasa (16/2/2021). Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Jusuf Alwi SH, hadir kuasa hukum dari termohon (Kasat Rersrim Polres Lumajang), Adi Riwayanto SH dan Budi Setiyono. Sementara kuasa hukum dari pemohon ada 3 orang, Mahmud SH, Haris Eko Cahyono SH, dan Kholidazia SH.I, MH.
Usai sidang tersebut, kuasa hukum dari pemohon, Haris pada Memo Timur menyampaikan, jika pihaknya sebelum persidangan telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Kedatangan mereka untuk melayangkan surat yang intinya meminta pihak jaksa, agar nantinya mencermati berkas yang akan diajukan pihak penyidik Polres Lumajang soal perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur.
“Pagi tadi kami bertiga sudah menghadap ke Kejaksaan Negeri Lumajang, guna menyampaikan surat kepada Kajari ataupun Kasi Pidum Kejaksaan Lumajang, bahwasanya kami menghimbau agar supaya pihak jaksa nantinya dalam hal ini Kasi Pidum agar supaya mencermati berkas yang diajukan pihak penyidik terhadap jaksa penuntut umum,” kata Haris.
“Bahwasanya di sana dalam melakukan pemerikasaan terhadap terperiksa atau tersangka, banyak pelanggaran HAM yang dilakukan teman-teman penyidik Polres Lumajang. Dimana intimidasi, atau penekanan-penekanan terperiksa yang tidak selayaknya hal itu dilakukan oleh teman-teman penyidik,” lanjutnya.
Haris menambahkan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Dan surat itu sudah kami kirimkan semua, tadi sudah diterima pihak-pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ada SOP yang dilanggar, maka surat dakwaan juga bisa dibatalkan. “Karena dalam menyusun surat dakwaan itu, ketika ada SOP yang dilanggar dalam tahapa penyidikan atau penyelidikan maka dakwaan itu bisa gugur demi hukum nantinya,” tegasnya.
Lanjutnya, untuk sidang praperadilan sendiri, akan dikebut selama 7 hari. “Bahwasanya hari Senin depan, agendanya putusan,” pungkasnya.
Sementara dari pihak kuasa hukum termohon, juga sepakat dengan jadwal yang telah ditentukan oleh hakim. (fit/cho)