Jember, Motim-Penghijauan yang dilakukan oleh sekelompok warga Dusun Jeni, Desa Kepanjen, Kecamatana Gumukmas, Jember, pada sekitar bulan dua lalu di pantai Tanjungsari, menuai aksi hukum.
Pasalnya, pesisir yang oleh warga diklaim sebagai wilayah sempadan pantai (berjarak 100 meter dari bibir pantai) ternyata adalah tanah yang diklaim milik PT Arta Tanjung Gumukmas (ATG). Alhasil, dua orang warga yang diduga sebagai motor dari aksi penghijauan tersebut yakni Sukat (37) dan Jamil (35) malah dipanggil Polres Jember.
Berdasarkan surat Polres Jember Nomor :B/528/IV/RES.1.2/2021/Reskrim tertanggal 23 April 2021 ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Jember Ajun Kompol Fran Dalanta Kembaren, perihal Permitaan Keterangan, tertuang pada poin 2, bahwa permintaan keterangan itu terkait dengan terjadinya dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, atau kuasanya yang sah.
Sukat, yang notabene juga ketua RT 02 RW 11 Dusun Jeni Desa Kepajen, mengatakan pemanggilan yang dilayangkan polres terhadap dirinya, itu belum dipahaminya.
“Kami tidak tahu apa yang dimaksud dengan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak itu, karena kami belum pernah menyerobot tanah milik siapapun,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa awak media pada Selasa siang (27/04/2021).
Pengurus perjuangan masyarakat Kepanjen, Gumukmas Setyo Ramires, juga merasa heran dengan pemanggilan yang dilakukan oleh Mapolres Jember.
Dugaan sementara, masih menurut Setiyo, pemangilan itu tampaknya terkait dengan kegiatan penghijauan yang dilakukan warga pada tanah sempadan pantai, dengan menanam pohon penghijauan
“Kami hanya melakukan kegiatan penghijauan, sama sekali tidak menguasai tanah milik siapapun, terus lahan yang mana yang kita serobot,” tegas Setyo.
Menurut pemahaman kata Setyo, sempadan pantai merupakan tanah Negara, yang sesuai aturannya berjarak 100 meter dari bibir pantai.
“Saat akan melakukan penghijauan masyarakat juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPD dan Petugas Dinas Perikanan,” jelasnya.
Kepala Desa Kepanjen, H. Saiful Mahmud saat dikonfirmasi melalui hubungan telepon, terkait perijinan penghijauan yang diberikan ke warga, Mahmud membantah telah memberikan ijin.
“Pihak pemerintah Desa tidak memberikan ijin dalam bentuk apapun terkait penghijauan yang dilakukan oleh warga,” tegas Mahmud.
Secara terpisah, Hilmi Yerimias (40) pengelola PT. ATG yang juga merangkap sebagai Humas, mengatakan bahwa para penyintas yang melakukan penanaman itu sebetulnya sudah diberi peringatan oleh para pekerja lepas ATG yang saat itu sedang bekerja.
“Para pekerja kami waktu kejadian penanaman pohon sudah memberikan peringatan kepada mereka. Namun tidak dihiraukan, padahal tanah batas milik kami sudah ditandai dengan patok patok bertanda BPN,” kata Hilmi. Terkait dengan pelaporan di Polres, hal tersebut dilakukan oleh pemilik tanah atau pemilik PT. ATG sendiri. “Kami yang disini tidak tahu menahu tentang pelaporan tersebut. Hal itu dilakukan oleh pemilik sendiri yang merasa hak atas miliknya diserobot,” pungkas Hilmi.(dop).