Lakukan Penipuan, Oknum PNS Grujugan Ditahan Kejaksaan

by -

Bondowoso, Motim – Edy Zulkarnaen, warga Jalan Raya Tamanan, Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Bondowoso, akhirnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas)  oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso, setelah sebelumnya pihak Polisi tidak melakukan penahan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Grujugan ini ditahan setelah ditetapkan tersangka (TSK) oleh penyidik Polres Bondowoso, lantaran diduga melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar 100 juta milik korban warga Kabupaten Lumajang, dengan modus pinjam mobil kemudian dipindah tangankan ke orang.

banner 728x90

Dalam kasus penipuan dan penggelapan itu, Edy Zulkarnen dilaporkan setelah diduga menggelapkan satu unit mobil. dengan memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain alias melakukan penggelapan.

“Hari ini kasus atas Edy Zulkarnaen bin Sukiyanto kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian untuk menjalani persidangan di pengadilan negeri (PN) Bondowoso,”kata  penyidik Polres Bondowoso. Selasa, (18/8/2020).

Sementara itu, Jaksa (JPU) Romi membenarkan jika pihaknya telah menerima limpahan kasus atas nama Edy Zulkarnaen, yang disangka dugaan penipuan dan penggelapan mobil milik warga kabupaten Lumajang.

“Selanjutnya, kasus ini akan segera di sidangkan di PN Bondowoso, karena berkasnya sudah lengkap atau P-21,”kata JPU Romi.

Informasi yang dihimpun Memo Timur menyebutkan, sejumlah kasus yang sama diduga dilakukan oleh Edy Zulkarnaen akan segera menyusul.

Sedikitnya ada lima korban akan melaporkan Edy Zulkarnaen ke Polres, Bondowoso, terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan program, dan penggelapan mobil. (her)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.