Jember, Motim-Pria bernama Chubesy Adma Bili Sukoco (23) warga Dusun Semboro Pasar, Desa Semboro ditangkap polisi, karena nekat mencuri laptop dan sejumlah barang di SDN 4 Semboro. Penangkapan pelaku yang seorang pengangguran itu, dilakukan Anggota Reskrim Polsek Semboro.
Aksi pelaku yang mencuri di SDN 4 Semboro itu dilakukan dengan mencongkel jendela ruang guru. Dilakukan pelaku 5 hari sebelum lebaran kemarin.
“Dari laporan warga tentang adanya pencurian di SDN 4 Semboro itu, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap pelaku mengakui pencurian itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Semboro Bripka Anton Wijaya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (19/5/2021).
Aksi pelaku dilakukan Sabtu 8 Mei 2021 lalu, kata Anton, dengan cara mencongkel jendela ruang guru menggunakan obeng. Saat melakukan aksinya, pelaku melakukan pencurian saat kondisi sekolah sedang sepi karena libur.
“Saat itu pelaku masuk lewat jendela ruang guru, dengan cara mencongkel menggunakan obeng dari pengakuannya. Kemudian mengambil laptop, dan peralatan lainnya,” kata Anton.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku diketahui penjaga sekolah, yang kala itu keliling ruangan untuk melakukan pengecekan. Didapati ruang guru SD itu terbuka dan kondisinya rusak.
Sejumlah barang yang dicuri selain laptop, diantaranya satu set wireless, dan sepeaker aktif. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, dan sepeda motor honda beat berplat P 2246 SI milik pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Saat ini dalam penyidikan polisi dan akan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.