Langgar PPKM Darurat Level 4, Dua Orang Didenda Rp 10 Juta

by -

Jember, Motim-Pelanggaran PPKM Darurat Level 4 kembali terjadi, kini Pengadian Negeri (PN) memutuskan dua orang dinyatakan sebagai tersangka yang melanggar aturan dengan menggelar wedding.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Satpol PP Erwin Prasetyo saat dikonfirmasi di Pemkab Jember, Senin 2 Agustus 2021.

banner 728x90

“Pengadilan tadi sudah memutuskan bahwa kedua tersangka bernama Dandy (Pemilik Tempat Wedding) dan dr. Burhansyah (Pemilik acara),” ujarnya.

Dari hasil putusan pengadilan menurut Erwin, ada beberapa kesalahan dan abai terhadap protokol kesehatan (Prokes), yang dilakukan oleh pemilik acara dan tempat.

“Kedua tersangka sudah ditetapkan dan bukti sudah ada beberapa yang diungkapkan, tadi ada sisi yang dianggap oleh hakim melanggar aturan salah satunya saat sesi foto,” imbuhnya.

Selain itu, ada beberapa hal pelanggaran yang lain diantaranya banyaknya orang yang hadir dalam acara tersebut. Maka, atas dasar tersebut kedua tersangka dipuuskan bersalah dan divonis denda 10 juta subsider 15 hari kurungan.

“Iya memang ada kesalahan lain di mata haki, yakni dengan adanya kerumunan yang maksimal 20 orang dan ini lebih. Sebenarnya dari hasil pemeriksaan dr. Burhansyah ada 10 orang dari mempelai laki-laki dan 10 perempuan undangannya, tetapi ditambah orang wedding jadi lebih,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Ajung Iptu Idham Kholid menyampaikan bahwa tidak mengetahui acara tersebut dan tidak ada informasi yang masuk kepada pihak Kepolisian.

“Kamihadir sebagai saksi dan kami tidak mengetahui sehingga tidak ada informasi yang masuk,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Pengadilan Dandy menyampaikan bahwa tidak mengetahui larangan tersebut. Sebab,dirinya menganggap bahwa aturan PPKM Darurat itu maksimal tanggal 25 Juli 2021 lalu.

“Saya tidak mengetahui, karena saya kira PPKM Darurat habis pada tanggal 25 Juli 2021. Saya kira saat ini bisa menggelar agenda tersebut tetapi tidak bisa dalam aturan PPKM Darurat Level 4 ini,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, dr. Burhansyah memang menyewa tempatnya untuk acara wedding dan pihaknya menerima saja jika tempatnya disewa.

“Ya memang menyewa, kami sebagai pemilik tempat merasa senang jika disewa. Apalagi ditengah pandemi ini ada pemasukan,” kata Dandy.

Pihaknya berharap, Pemerintah Daerah bisa terus mensosialisasikan aturan dari pusat, provinsi dan daerah tentang aturan PPKM Darurat Level 4 tersebut, sehingga pelaku usaha mengetahui aturan tersebut.

“Ya kami mengakui salah dengan kejadian tersebut, dan kami meminta agar bisa diberikan sosialisasi secara menyeluruh atas aturan yang ada tersebut,” tutupnya.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.