Jember, Motim – Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid – 19, Gugus Tugas
Covid – 19 Kabupaten Jember melakukan operasi yustisi penegakan disiplin masyarakat secara terus menerus. Seperti yang dilakukan pada hari Minggu (15/11) di Jalan Kalimantan Jember.
Unsur yang dilibatkan dalam operasi tersebut diantaranya Polres Jember
dipimpin Iptu M Lutfi, Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Cba Sardi,
unsur Satpol PP Kabupaten Jember, Pengadilan Negeri Jember, BPBD Jember serta unsur terkait lainnya.
Menurut Kapten Cba Sardi, kegiatan tersebut merupakan upaya dalam
mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Protkes) Covid – 19, dengan cara-cara yang humanis dan edukatif. “Supaya masyarakat benar-benar disiplin mematuhi protokol kesehatan,” kata Sardi.
Menurutnya, sebanyak 73 orang pelanggar terjaring pada operasi yustisi tersebut. “Untuk pelanggar dilakukan tindakan sidang di tempat dan kerja sosial pembersihan sekitar tempat operasi,” kata Sardi yang juga Danramil 0824/11 Sumbersari tersebut.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, dalam konfirmasinya mendukung kegiatan yang dilaksanakan sebagai implementasi program Gugus Tugas Covid – 19 Kabupaten Jember.
“Kita melakukan operasi tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat
itu sendiri dari bahaya penyebaran Covid 19,” tegas La Ode yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Covid – 19 Kabupaten Jember. (sp)