Libur Natal dan Tahun Baru, Calon Penumpang Kereta Wajib Rapid Test Antigen

by -

Jember Motim-PT KAI Daerah Operasi 9 Jember mewajibkan semua penumpang kereta jarak jauh memiliki hasil rapid test antigen COVID-19, selama libur natal dan tahun baru, mulai hari ini hingga 8 Januari tahun 2020 mendatang.

Plh Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Raditya Mardika Putra menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dan Surat Edaran Kemenhub No. 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Setiap penumpang kereta jarak jauh wajib melapirkan hasil rapid antigen dengan hasil non reaktif yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.

banner 728x90

Sebagai upaya mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 tersebut, untuk PT KAI Daop 9 Jember menerapkan aturan tersebut mulai hari ini 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Calon penumpang kereta jarah jaruh Daop 9 dapat menggunakan layanan rapid test antigen di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang dengan harga Rp105 ribu rupiah.

Lebih lanjut Radit menjelaskan, calon penumpang kereta jarak jauh harus dalam kondisi sehat,tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, penumpang juga diharuskan menggunakan face shield, diimbau menggunakan pakaian lengan panjang, serta mematuhi protokol kesehatan. (she/sal)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.