Lumajang Mulai Terapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

by -

Lumajang, Motim – Lumajang mulai menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes). Petugas melakukan Operasi Yustisi sekaligus sidang di tempat bagi pelanggar yang terjaring operasi di Jalan Alun-Alun Selatan, Senin (5/10).

Operasi Yustisi ini melibatkan Prajurit TNI, Jajaran Kepolisian, Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lumajang. Petugas berhasil menjaring 10 pelanggar protokol kesehatan (prokes). Operasi tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 sampai jam 09.00 WIB. Sedangkan sidangnya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di dalam Gedung Sujono.

banner 728x90

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Matali Bilogo usai sidang Yustisi menyampaikan kepada media, bahwa sidang di tempat dengan sanksi denda minimal 25 ribu dan maksimal 250 ribu mulai diterapkan di Lumajang per tanggal 5 Oktober 2020.

“Hari ini sidang perdana Operasi Yustisi dengan memberikan sanksi denda,” katanya.

Matali menambahkan, jika pelanggar tidak membayar denda akan diganti dengan kurungan selama 3 hari. Sekalipun di dalam mobil harus tetap menggunakan masker agar tidak terjaring razia. Meski hakim sudah menjelaskan kepada terdakwa, namun ada saja yang keukeuh merasa tidak bersalah dan mau banding.

Aada yang terjaring razia, namun merasa tidak puas dan mengancam melakukan banding. “Dua orang putusan verstek (tanpa kehadiran), 2 orang lagi yang merasa tidak bersalah dan mengajukan banding. Sisanya diputus dengan denda 25 ribu,” tambahnya.

Dari pantauan Memo Timur, ada 4 orang pelanggar prokes yang berdomisili di luar kota, 2 orang beralamat Denpasar Bali mengendarai mobil Ambulan dengan tujuan Lumajang mengantarkan jenazah. Dan Pasutri asal Kabupaten Pasuruan yang bertempat tinggal di Malang sempat membuat gaduh saat sidang berlangsung.

Pelanggar prokes yang terjaring razia diarahkan untuk mengenakan rompi berwarna orange yang bertuliskan ‘Pelanggar’, kemudian mengantri hingga dipanggil hakim untuk sidang.

Nampak dari pengguna rompi orange, satu diantaranya staff Badan Pertanahan Negara dan satu orang lagi mengenakan seragam PNS yang juga diputus oleh hakim dengan membayar denda 25 ribu. (cw7)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.