Jember, Motim-Puluhan mahasiswa Universitas Jember (Unej) dan Universitas Islam Jember (UIJ) menggelar Aksi Mimbar Reaksi Kekerasan Seksual di depan Pintu Gerbang Double Way Unej, Minggu (2/5/2021) sore. Aksi tersebut dilakukan, untuk mendesak Polres Jember dan pihak akademisi Unej agar memberikan tindakan tegas terhadap oknum dosen RH yang terlibat kasus asusila terhadap keponakannya sendiri.
Pasalnya menurut peserta aksi tersebut, oknum dosen Unej itu masih belum ditahan dalam jeruji besi. Selain itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) itu masih beraktifitas di kampus.
Yakni dalam kegiatan mengajar ataupun memberikan pendampingan skripsi bagi mahasiswa.
Aksi Mimbar Reaksi Kekerasan itu digelar menjelang berbuka puasa, dan pantauan di lokasi aksi. Pihak Mapolres Jember menurunkan puluhan anggotanya untuk mengawal aksi damai tersebut.
“Dari aksi yang kami lakukan ini. Kami mendesak kepolisian Resor Jember untuk menahan Dosen RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penonaktifkan RH sebagai dosen, dan juga mendorong Universitas Jember untuk segara membuat regulasi tentang (tindak) kekerasan seksual,” kata Korlap Aksi Deviana Rizka saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Rizka menuturkan, dalam tiga tahun terakhir terjadi dua kasus asusila di Universitas Jember, yakni yang dikenal dengan kasus Riri dan kasus Nada.
“Pertama kita tidak boleh menstigma negatif terhadap korban (kekerasan seksual). Kami mengawal pemuliaan korban dan agar masyarakat bisa menumbuhkan empatinya ke korban,” ujar mahasiswi asal Fakultas Hukum Unej ini.
Terkait aksi yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa itu. Diisi dengan secara bergantian peserta aksi menyampaikan orasinya soal bentuk protes akan adanya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan.
Selain itu, aksi yang ditampilkan sekelompok mahasiswa lainnya. Yakni dengan menampilkan aksi teaterikal dan pagelaran seni musik dengan menyanyikan lagu-lagu kritik ala mahasiswa.
Perlu diketahui, terkait aksi yang dilakukan mahasiswan itu. Merupakan bentuk kritik dan sindirian kepada pihak kampus Unej, yang hingga saat ini belum memberikan tindakan tegas atas bentuk pelecahan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen berinisial RH yang mengajar di kampus negeri satu-satunya di Jember itu.
Banyak diberitakan sebelumnya, Rektor Unej Iwan Taruna telah memberikan sanksi tegas kepada oknum dosen RH itu. Lewat penerbitan
Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara oknum dosen RH dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.
Sementara itu, terkait kasus pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh oknum dosen RH tersebut. Polres Jember telah menetapkan terduga pelaku itu sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri itu.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap oknum dosen RH masih diproses dan ditangani oleh Polres Jember.