Jember, Motim-Selesai sudah pelarian Sipul (37) warga Dusun Krajan II, Desa Banyu Putih, Kecamatan Jatiroto, Lumajang. Dia diringkus polisi karena diduga kuat melakukan pencurian truk. Kini dia mendekam di sel tahanan Mapolsek Semboro setelah polisi resmi menetapkan statusnya sebagai tersangka. Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, turut disita petugas sebagai barang bukti.
Menurut Kapolsek Semboro Iptu Agus Solihin, penangkapan itu bermula dari seorang sopir truk pengangkut tebu yang kehilangan truknya. “Jadi korban setelah bongkar muatan tebu memarkir truknya di halaman sekitar PG. Saat diparkir, pintu truk juga dikunci. Keesokan harinya pas ke lokasi, sopir ini mendapati truknya sudah hilang,” jelas Agus, Minggu (26/09/2021).
Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi. Usai meminta keterangan saksi dan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. “Akhirnya, tersangka berhasil kita tangkap saat mengemudikan truk yang dicuri dan digunakan mengangkut tebu. Saat kita periksa, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Agus.
Saat melakukan aksinya, lanjut Agus, tersangka merusak pintu truk. Kemudian, dia menggunakan kunci truk lain untuk menghidupkan mesin truk yang dicuri itu. “Kebetulan kunci truk korban ini kondisinya rusak. Sehingga saat tersangka memakai kunci lain mesin bisa dihidupkan,” katanya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Tersangka masih didalami keterangannya untuk mengungkap TKP lain yang mungkin pernah dilakukan oleh tersangka. “Ada indikasi tersangka ini pernah beraksi di TKP lainnya. Makanya, kasus ini masih kita kembangkan,” pungkas Agus. (sp)