Bondowoso Motim-Mantan Kepala Desa (Kades), kecamatan Binakal, Hmd terancam dilaporkan ke polisi apabila hingga tanggal 15 Agustus 2021 tidak membayarkan honor Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) selama 6 tahun kepada 7 orang perangkat deda Bendelan. Diperkirakan, total honor PPKD 7 orang perangkat desa selama 6 tahun mencapai Rp. 58.000.000.
Misnan Junaidi selaku Kasie Pelayanan Desa Bendelan, Kecamatan Binakal sekaligus yang melaporkan kasus itu mengaku bahwa pihaknya sangat merespon baik upaya pihak kecamatan yang memfasilitasi masalah tersebut. Bahkan kata dia, seluruh perangkat desa yang belum dibayar termasuk mantan kades di undang ke Kecamatan untuk mencari jalan keluarnya.
Dalam pertemuan itu mantan kades sepakat untuk membayar honor perangkat selama 6 tahun itu paling lambat tanggal 15 Agustus 2021.
“Jadi dia sudah berjanji akan membayar honor itu paling lambat 15 Agustus 2021. Namun jika dia ingkar janji maka akan kami laporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan honor perangkat desa selama 6 tahun,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu juga Misnan Junaidi melampirkan sejumlah pelanggaran yang terjadi di Desa Bendelam selama Hmd memimpin. Diantara dugaan pelanggaran itu adalah dugaan penyalahgunaan dana Bumdes 2017, dana solawatan, aset desa Bendelan berupa 2 unit sepeda motor digadaikan honda win dan suzuki thunder, ada juga tanah kas desa digadaikan berupa tanah sawah yang ada di Rt 01 rw 01 dari tahun 2017 hingga saat ini belum ditebus.
“Jadi ada banyak pelanggaran di sana,” Katahya.
Misnan mengaku saat ini sudah menyiapkan surat pengaduan ke Kapolres Bondowoso terkait pelanggaran yang ada di Desa Bendelan Kecamatan Binakal.
” Sudah kita siapkan tinggal nunggu komitmen mantan kades. Jika ia tidak komitmen dengan janjinya maka tidak ada jalan lain kecuali menempuh jalur hukum,” katanya.
Hingga kini hmd msh belum bjsa dikonfirmasi. Sebelumnya Misnan mengadukan masalah PPKD ke Bupati dan inspektorat serta DPMD. Ia akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. (Cw1)