Jember, Motim-Pertengkaran dalam rumah tangga merupakan sesuatu yang lumrah. Namun jika sampai terjadi penganiayaan, maka hukum urusannya. Inilah yang terjadi pada Sadi (47) warga Dusun Sumberkokap Timur, Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe. Dia nekad menganiaya istri sirinya berinisial Sp (49) menggunakan celurit. Usai kejadian itu, Sp melapor ke polisi dan Sadi pun ditangkap.
Menurut Kapolsek Sumberjambe AKP Istono, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu (11/09/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. “Tersangka dengan korban memang sering terlibat cekcok urusan rumah tangga, namun selalu berakhir damai. Sabtu pagi, mereka kembali terlibat cekcok karena persoalan baju, bahkan tersangka sampai mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur,” kata Istono, kemarin.
Tidak cukup sampai di situ, tersangka yang sudah emosi mengambil sebilah celurit dari bawah ranjang, kemudian membacokkannya kepada korban. “Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri. Hari Minggu, korban melaporkan tersangka yang tak lain adalah suami sirinya ke Polsek Sumberjambe,” jelas Istono.
Beberapa jam setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sumberjame langsung menangkap tersangka di rumahnya. Karena bukan suami istri sah, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. “Barang bukti yang kita amankan yakni sebilah celurit yang diduga digunakan tersangka menganiaya korban,” pungkas Istono. (sp)