Masyarakat Desa Sumberwuluh Desak Segera Digelar Pilkades Antar Waktu

by -
Ilham Fanani. (*)

Lumajang, Motim-Kursi jabatan kepala desa (kades) definitif di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro sudah lama kosong. Sudah sekitar 2 tahun kekosongan terjadi sejak kades sebelumnya tersandung masalah hukum.

Selama 2 tahun itu pola roda pemerintahan desa harus dikendalikan penjabat (Pj) kades. Warga setempat pun mendesak agar segera digelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

banner 728x90

Ilham Fanani dari Aliansi Masyarakat Sumberwuluh (AMS) mengatakan, pihaknya telah mengadvokasi aspirasi untuk segera dilaksanakan PAW. Bahkan sebelum pandemi Covid-19, pada Februari 2020 mereka sudah menyurati pihak desa agar PAW digelar.

“Namun belum ada titik temu atau perhatian khusus dari pemerintah desa,” katanya, Sabtu (5/12).

Sesuai regulasi, masa jabatan Pj Kades selama 6 bulan. Kemudian bisa diperpanjang satu kali masa jabatan. Fanani menyebut, alasan waktu itu PAW ditunda karena ada gejolak di masyarakat.

“Tapi ternyata itu masih ambigu, justru masyarakat ingin PAW,” jelasnya.

AMS juga sudah menyurati pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang terkait persoalan ini.

“Kita belum menyampaikan secara tatap muka langsung. Sejauh ini gak ada respon dari surat itu. Masyarakat akhirnya sempat bingung ada apa di balik layar,” ujarnya.

Pihaknya juga telah mendapat alasan, PAW tak digelar saat ini karena di masa pandemi Covid-19 disertai adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun hal itu menurut Fanani tidak bisa dibuat alasan. Pasalnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saja akan digelar di sejumlah wilayah. “Seperti di Jember dan Malang akan menggelar Pilkada. Tidak ada alasan lagi untuk tidak menggelar PAW,” ucapnya.

Ia pun berani menyebut, adanya Pj Kades lebih dari 2 tahun diduga menyalahi administrasi. “Ini diduga sudah cacat secara administrasi,” tegasnya.

Harapan masyarakat, dalam waktu dekat ini PAW bisa dilaksanakan dan tidak ada lagi alasan untuk tidak menggelar. “Keinginan masyarakat, Desember ini harus menggelar PAW. Tidak ada lagi skat-skat yang membuat tidak bisa melaksanakan PAW,” pungkasnya.

Sementara praktisi hukum dari Masyarakat Sadar Hukum (Sadarkum) Lumajang, Dummy Hidayat SH menanggapi hal ini, bila pengangkatan Pj Kades menyalahi aturan hukum, maka juga diduga cacat hukum. “Ada dugaan cacat hukum bila pengangkatan atau pelantikan Pj Kades menyalahi aturan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, harus ada penjelasan kenapa Pj Kades sampai 2 tahun lebih. “Alasannya harus jelas. Bila itu tidak bisa dijawab secara hukum, maka jabatan satu tahun selebihnya bisa diduga cacat hukum,” ucapnya.

Ketika itu cacat hukum, kata Dummy, segala kebijakan atapun tanda tangan yang bersangkutan tidak sah secara hukum. “Segala kebijakan, tandatangan dia, tidak sah secara hukum. Dan peluang untuk digugat besar,” pungkasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Lumajang, Dadang Arifin ketika dikonfirmasi Memo Timur melalui pesan whatsapp, siap memberikan keterangan secara detail terkait hal ini secara langsung dalam waktu dekat. (fit/cho)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.