Jember, Motim-Mediasi yang dijembatani oleh Pemerintah Desa, masalah ganti rugi akibat rusaknya dua rumah yang tertimpa tembok, di Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, pada Senin malam kemaren, terjadi cukup alot. Masing masing pihak berusaha mempertahankan argumen nya sendiri.
Setelah terjadi adu debat yang cukup lama, disaksikan oleh beberapa awak media, beserta tiga pilar, Selasa siang 30 Maret 2021, diperoleh kesepakatan bahwa pihak pemilik tembok akan merenovasi, membangun rumah sesuai dengan kondisi sebelum rumah rusak.
“Pihak kami tetap akan bertanggung jawab terhadap kerusakan yang terjadi, tapi ini kan musibah, bukan faktor kesengajaan, permintaan kami, jangan kami ditekan seolah ini murni kesalahan kami,” ujar juru bicara dari keluarga Sutejo, pemilik tembok.
Setelah terjadi kesepakatan bahwa pihak Sutejo mau mengganti kerusakan dua rumah tersebut, akhirnya semua orang yang terlibat dalam mediasi berangkat ke lokasi rumah yang tertimpa tembok, untuk menafsir nilai kerugian yang diderita pemilik rumah.
Yani Setyawan (51) Sekretaris Desa Kencong mengatakan bahwa mediasi sudah berhasil mempertemukan dua keinginan yang awalnya berbeda.
“Kami telah mendapat titik temu bagaimana cara menyelesaikan permasalahan ini. Jadi pihak Sutejo selaku pemilik tembok akan mendatangkan tukang untuk menghitung nilai perbaikan. Sementara pihak yang punya rumah juga akan melakukan hal sama. Dengan tujuan biar bisa mendapat ganti rugi yang pantas, dan tidak saling merugikan,” beber Yani, mewakili Kadesnya yang sedang rapat Musrengbang di Kecamatan.(doyo).