Lumajang, Motim – Gelapkan 4 unit mobil rental di Lumajang, karyawan swasta berinisial KA (29), warga Dusun Krajan, Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, ambruk setelah kakinya diterjang timah panas Tim Kuro Sat Reskrim Polres Lumajang, Rabu (26/8) pagi.
Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa, melalui Kasat Reskrim, AKP Masykur, menuturkan, pelaku ditangkap di rumah kostnya yang beralamat di jalan PB Sudirman Utara, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB.
Untuk kepentingan proses penyidikan juga pengembangan, pelaku terus diboyong menuju Polres Lumajang. “Sekarang masih menjalani proses pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan mobil bermula dari laporan Saefudin Zuhri (59), warga Jalan Letkol Slamet Wardoyo, Desa Labruk Lor, Kecamatan Kota Lumajang sesuai LP-B/173/VIII/RES.1.11/202₩ RESKRIM/SPKT Polres Lumajang tertanggal 14 Agustus 2020.
Dalam laporannya korban mengatakan, Senin (6/1/2020) pelaku bersama seorang temannya berinisial AHZ menyewa mobil kepada korban selama 17 hari. “Korban memberikan karena antara korban dengan pelaku sudah saling kenal,” katanya.
Setelah habis masa sewa, pelaku tidak mengembalikan mobil yang disewanya itu dengan alasan akan memperpanjang masa sewa. Namun masa sewa kedua sudah habis mobil tak kunjung dikembalikan, uang perpanjang masa sewa juga tidak dibayar.
Curiga ada yang tidak beres, kemudian korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Lumajang. Atas dasar laporan itulah Tim Kuro mencari keberadaan pelaku.
Upaya Tim Kuro membuahkan hasil, orang yang dicarinya tinggal di rumah kost yang berada di kota Malang. Tak mau kehilangan, Tim Kuro pun langsung menggerebeknya.
Pelaku berhasil diamankan setelah salah satu kakinya dibedil. “Pelaku melawan anggota Tim Kuro menggunakan senjata penusuk. Andai tidak melawan tidak mungkin ditindak tegas Mas,” ungkapnya
Setelah dikembangkan, ternyata sebelumnya pelaku ini telah melakukan hal yang sama, yakni pada 6 Januari 2020 kemarin sebuah mobil Toyota Avanza Nopol L 1273 RZ dan 5 Maret 2020 mobil Honda Mobilio Nopol N 1552 YL dan 14 April 2020 mobil Toyota Avanza Nopol B 1419 SZP.
“Masih dikembangkan sekaligus mencari keberadaan barang bukti lainnya. Sementara BB yang diamankn berupa 1 unit mobil Avanza Nopol K 1273 RZ dan foto Copi STNK ,” pungkas Kasat Reskrim.(cho)