Jember, Motim-Enam orang warga Dusun Muneng, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, yang diduga sebagai korban pungutan liar (pungli), beramai ramai mengadu ke Mapolsek Gumukmas, Resor Jember pada Senin 19/04/2021 siang, sekira pukul 11.25 wib.
Masing masing adalah Masruroh (42), Halimatul Sa’diyah (40), Masamah (37), Nurhasanah (35) Qori Al Habibi (20) dan Mukhlis (21). Mereka terdiri dari satu keluarga sekandung dan keponakan, mengadu ke Mapolsek atas dugaan pungutan liar yang terjadi pada tahun 2020 lalu dari masalah pengajuan sertifikasi tanah yang dananya diserahkan ke Kepala Dusun tempat mereka tinggal.
Dalam pengakuanya Nurhasanah merasa dibodohi oleh Kasun Kundari terkait balik nama (sualikan) beberapa akte tanah milik keluarganya, yang diduga tidak segera diproses, tetapi sengaja diikutsertakan dalam program PTSL Desa Mayangan tahun 2020.
Lebih lanjut Nur mengatakan bahwa pada awal tahun 2020 atau sekitar satu bulan sebelum PTSL Tahun 2020 Desa Mayangan, dirinya bersama beberapa keluarganya membuat 7 buah akte waris dari orang tuanya (Bapak) kepada anak dan cucunya melalui Kasun Kundari.
“Biaya sualikan akte waris dari Bapak saya ke anak 2.250.000 rupiah per akte, kalau ke cucu 1 juta lebih mahal jadi 3.250.000 rupiah per akte, totalnya 19.750.000 rupiah, dan uangnya sudah diterima langsung oleh Pak Kampung Kundari,” kata Nur.
Selang sekitar 1 bulan kemudian, lanjut Nur, Kasun Kundari menemui keluarganya dan mengatakan bahwa proses sualikan waris milik keluarganya didaftarkan PTSL.
Masih menurut Nur, biaya PTSL 300 ribu per sertifikat, jadi totalnya 2.100.000 rupiah untuk 7 akte. Uang yang masuk 19.750.000 rupiah, jadi dikurangi 2.100.000 rupiah, masih ada sisa sekitar 17 jutaan.
“Ketika saya tanya sisanya, kata Pak Kundari uangnya sudah masuk ke Desa dan Kecamatan, gak usah tanya itu yang penting sertifikatnya selesai. Sisanya banyak pak, saya berharap uang dikembalikan,” tegas Nur.
Mantan Kepala Desa Mayangan, Sulimah ketika ditemui media dirumahnya, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sualikan tersebut dari Kasun Kundari dan mempersilahkan media untuk melihat di buku register balik nama di kantor Desa untuk mengecek kebenarannya.
“Dua atau tiga bulan sebelum mulainya program PTSL saya sudah tidak menerima dan menolak sualikan akte. Bahkan saat itu saya gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat Mayangan untuk ikut PTSL karena biayanya murah. Jadi kalau sekarang ada masalah seperti ini, ya silahkan saja langsung tanya ke Kampung Kundari,” ujar Sulimah.
Hal senada juga disampaikan oleh Tino, Sekdes Mayangan, ketika dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, “Di buku register desa tidak ada sualikan atas nama keluarga Nur Hasanah, jadi otomatis di Kecamatan juga tidak akan ada berkasnya.” jelas Tino.
Kepala Dusun Muneng Desa Mayangan, Kasun Kundari saat dihubungi, melalui telepon juga, mengatakan bahwa pada waktu sualikan belum ada program PTSL, karena lama ditunggu persyaratan KTP dan KK dari orang tuanya belum komplit.
“Akhirnya saya konfirmasi sama keluarganya, data dicabut dan dimasukkan ke program PTSL, dan semua setuju,” kata Kundari.
Ketika ditanya terkait sisa uang pembuatan akte, Kundari berkelit bahwa uang tersebut sudah masuk tetapi nama-nama Nurhasanah bersaudara tidak ada, dirinya hanya sekedar titip uang sualikan.
“Uang itu tidak saya pegang, kita serahkan yang bersangkutan, masak kita bicara masalah intern itu.
Nanti saya tanyakan dulu, kalau memang tidak diakui semua, nanti saya yang bertanggungjawab,” kata Kundari berkelit.
Bripka Nur Slamet, Kepala SPKT Polsek Gumukmas, saat dimintai keterangan pada Senin Siang (19/04/2021) menjelaskan bahwa pihak Polsek sudah menerima pengaduan dari Nurhasanah sekeluarga dan akan melanjutkan pengaduan mereka ke kesatuan yang berwenang.
“Pengaduan kami terima, dan akan kami lanjut ke satuan Reskrim,” pungkas Slamet singkat.(dop).