Jember,Motim – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) 02, Fawait-Djoko, mengapresiasi keputusan KPU Jember terkait perombakan susunan tim perumus debat publik Pilkada 2024.
Perombakan tim perumus usai protes resmi yang telah ditayangkan oleh Paslon 02, beberapa hari setelah debat publik pertama berlangsung.
Perubahan tim perumus debat tertuang dalam Surat Keputusan KPU Jember nomor 1247 tertanggal 4 November 2024, tertanda Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, dan disahkan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Adi Setyawan.
Surat keputusan ini menunjukkan komposisi tim perumus debat publik Pilkada yang semula diambil dari satu universitas daja, kini menjadi lebih heterogen.
“Kita merasa protes yang kita lakukan kemarin di dengar dengan adanya perubahan ini,” ucap Ketua Tim Pemenangan 02, Gogot Cahyo Baskoro, Jumat, 08 November 2024.
Selanjutnya, Gogot berharap, perubahan ini menjadi pelajaran khususnya bagi KPU Jember untuk lebih profesional dalam melaksanakan Pilkada.
“Kita dari Tim Paslon 02 juga mengajak masyarakat untuk mengawasi semuanya, termasuk penyelenggara Pilkada, agar berjalan sesuai yang kita harapkan bersama,” ungkapnya.
Dari 5 orang tim perumus yang telah menjalankan tugasnya di debat publik pertama Pilkada Jember, 1 diantaranya diganti, sementara 4 sisanya tetap bertugas bersama 2 anggota yang ditambahkan.
Berikut susunan terbaru anggota tim perumus debat publik kedua:
- Andang Subaharianto, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
- Eko Suwargono, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
- Moch. Chotib, Direktur Pascasarjana UIN KHAS Jember
- Yusuf Adiwibowo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember
- Adhitya Wardhono, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember
- Deasy Wulandari, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember
- Moh. Dahlan, Guru Besar Ilmu Ushul Fiqh UIN KHAS Jember